Perusahaan asuransi, Panin Dai-Ichi Life, dipolisikan nasabah bernama Molly Situwanda. Molly menuding Panin Dai-Ichi Life tak mencairkan klaim asuransi kematian suami Molly sebesar Rp 270 juta. PT Panin Dai-Ichi Life membantah tudingan tersebut.
Marketing & Corporate Communication PT Panin Dai-Ichi Life, Andre Yoginata, menjelaskan perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya selalu mematuhi dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk UU Perlindungan Konsumen. Terkait klaim asuransi kematian yang disoal oleh Molly, Andre mengatakan bahwa polis asuransi atas nama suami dinyatakan telah lapse.
"Bahwa berdasarkan data perusahaan, polis tersebut telah lapse (kondisi di mana manfaat perlindungan yang tercatat dalam polis tidak lagi berlaku/tidak aktif) karena pemegang polis tidak melakukan kewajibannya dalam pembayaran premi," kata Andre dalam keterangan pers kepada detikcom, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengatakan pihak pelapor terakhir kali membayar premi pada 17 Desember 2015. Semenjak tanggal tersebut pelapor sudah tidak pernah melakukan kewajiban pembayaran premi.
Dia menambahkan, sejak 15 Oktober 2018, polis dari pelapor telah dinyatakan tidak aktif lagi oleh perusahaan. Andre menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan perihal polis asuransi tersebut kepada pihak Molly melalui berbagai sarana komunikasi.
Berikut ini pernyataan lengkap PT Panin Dai-Ichi Life:
Berdasarkan data yang perusahaan miliki, polis atas nama tertanggung yang telah meninggal dunia telah menjadi nasabah kami sejak tahun 2010 dengan istri tertanggung tersebut yang bernama Ibu Molly Situwanda sebagai nama penerima manfaat.
Bahwa berdasarkan data perusahaan, polis tersebut telah lapse (kondisi dimana manfaat perlindungan yang tercatat dalam Polis tidak lagi berlaku/tidak aktif) karena pemegang polis tidak melakukan kewajibannya dalam pembayaran premi.
Pembayaran premi setiap bulannya terakhir diterima pada 17 Desember 2015 untuk periode jatuh tempo 12 bulan dan tidak ada lagi pembayaran premi berikutnya sejak saat itu oleh nasabah.
Terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018, polis tersebut dinyatakan lapse atau menjadi tidak aktif, dikarenakan nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi, dan telah diberitahukan secara tertulis tertanggal 16 Oktober 2018.
Informasi mengenai status polis lapse sudah disampaikan beberapa kali kepada nasabah melalui berbagai sarana komunikasi. Salah satunya pada tanggal 6 November 2018, informasi tersebut disampaikan melalui telepon kepada nasabah, dan telah diterima serta dimengerti oleh nasabah.
Informasi perpindahan alamat nasabah tidak diinformasikan oleh nasabah kepada perusahaan sehingga surat pemberitahuan status polis yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) menjadi retur tertanggal 23 Oktober 2018.
Baca di halaman selanjutnya: nasabah melaporkan perusahaan asuransi ke polisi.
Simak juga Video: Apakah Asuransi Masuk Harta Warisan?