Penjelasan Pihak Asuransi soal Tak Cairkan Klaim Kematian Rp 270 Juta

Penjelasan Pihak Asuransi soal Tak Cairkan Klaim Kematian Rp 270 Juta

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 19:25 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi asuransi (istock)
Jakarta -

Perusahaan asuransi, Panin Dai-Ichi Life, dipolisikan nasabah bernama Molly Situwanda. Molly menuding Panin Dai-Ichi Life tak mencairkan klaim asuransi kematian suami Molly sebesar Rp 270 juta. PT Panin Dai-Ichi Life membantah tudingan tersebut.

Marketing & Corporate Communication PT Panin Dai-Ichi Life, Andre Yoginata, menjelaskan perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya selalu mematuhi dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk UU Perlindungan Konsumen. Terkait klaim asuransi kematian yang disoal oleh Molly, Andre mengatakan bahwa polis asuransi atas nama suami dinyatakan telah lapse.

"Bahwa berdasarkan data perusahaan, polis tersebut telah lapse (kondisi di mana manfaat perlindungan yang tercatat dalam polis tidak lagi berlaku/tidak aktif) karena pemegang polis tidak melakukan kewajibannya dalam pembayaran premi," kata Andre dalam keterangan pers kepada detikcom, Rabu (15/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre mengatakan pihak pelapor terakhir kali membayar premi pada 17 Desember 2015. Semenjak tanggal tersebut pelapor sudah tidak pernah melakukan kewajiban pembayaran premi.

Dia menambahkan, sejak 15 Oktober 2018, polis dari pelapor telah dinyatakan tidak aktif lagi oleh perusahaan. Andre menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan perihal polis asuransi tersebut kepada pihak Molly melalui berbagai sarana komunikasi.

ADVERTISEMENT

Berikut ini pernyataan lengkap PT Panin Dai-Ichi Life:

Berdasarkan data yang perusahaan miliki, polis atas nama tertanggung yang telah meninggal dunia telah menjadi nasabah kami sejak tahun 2010 dengan istri tertanggung tersebut yang bernama Ibu Molly Situwanda sebagai nama penerima manfaat.

Bahwa berdasarkan data perusahaan, polis tersebut telah lapse (kondisi dimana manfaat perlindungan yang tercatat dalam Polis tidak lagi berlaku/tidak aktif) karena pemegang polis tidak melakukan kewajibannya dalam pembayaran premi.

Pembayaran premi setiap bulannya terakhir diterima pada 17 Desember 2015 untuk periode jatuh tempo 12 bulan dan tidak ada lagi pembayaran premi berikutnya sejak saat itu oleh nasabah.

Terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018, polis tersebut dinyatakan lapse atau menjadi tidak aktif, dikarenakan nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi, dan telah diberitahukan secara tertulis tertanggal 16 Oktober 2018.

Informasi mengenai status polis lapse sudah disampaikan beberapa kali kepada nasabah melalui berbagai sarana komunikasi. Salah satunya pada tanggal 6 November 2018, informasi tersebut disampaikan melalui telepon kepada nasabah, dan telah diterima serta dimengerti oleh nasabah.

Informasi perpindahan alamat nasabah tidak diinformasikan oleh nasabah kepada perusahaan sehingga surat pemberitahuan status polis yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) menjadi retur tertanggal 23 Oktober 2018.


Baca di halaman selanjutnya: nasabah melaporkan perusahaan asuransi ke polisi.

Simak juga Video: Apakah Asuransi Masuk Harta Warisan?

[Gambas:Video 20detik]



Perusahaan Asuransi Dipolisikan

Perusahaan asuransi PT Panin Dai-Ichi Life dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan salah satu keluarga nasabah setelah perusahaan tersebut tidak mencairkan asuransi kematian nasabah.

Korban dari laporan diketahui bernama Molly Situwanda. Korban merupakan istri dari nasabah yang telah meninggal dunia dan berniat mencairkan klaim asuransi sebesar Rp 270 juta.

"Karena klaim yang dilakukan oleh klien kami Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya. Klaim tidak seberapa namun tidak dibayarkan oleh Panin Dai Ichi Life sehingga kami uji ke pengadilan dan diputuskan Panin Dai Ichi Life melanggar UU Perlindungan Konsumen," kata kuasa hukum pelapor, Johnny Situwanda, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6).

Johnny mengatakan kliennya telah melakukan serangkaian upaya hukum agar haknya dipenuhi. Namun, pihak terlapor tidak pernah merespons dengan cara yang baik.

"(Klaimnya) tidak besar hanya Rp 270 juta. Tidak besar tapi tidak mau bayar, malah di-bully oleh Panin," katanya.

Johnny mengatakan PT Panin Dai-Ichi Life enggan mencairkan klaim asuransi pelapor dengan dalih nasabah itu telah berstatus polis lapse. Polis lapse diartikan penghentian penanggungan asuransi akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo.

Menurut Johnny, atas dalih itu perusahaan asuransi itu bahkan sampai melaporkan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan.

"Gugatan itu ditolak majelis hakim dan mengabulkan gugatan klien kami dan memutuskan Panin Dai Ichi Life telah melanggar UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Putusan pengadilan itu akhirnya yang mendorong korban untuk melaporkan PT Panin Dai-Ichi Life ke Polda Metro Jaya. Presiden Direktur PT Panin Dai-Ichi Life juga turut dipolisikan oleh pelapor.

Korban melaporkan terlapor di Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Konsumen.

Laporan dari korban itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2739/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads