Polisi menangkap dua orang pria terkait aksi 'koboi' di kafe di Senopati, Jakarta Selatan. Salah satu tersangka berinisial IR, pemilik pistol sekaligus pelaku penodongan, dikenal dengan sebutan 'Kombes'.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku mengaku-aku sebagai anggota kepolisian. Budhi menegaskan pelaku bukan anggota kepolisian, melainkan warga sipil.
"Perlu kami tegaskan di sini, sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar, bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri dan bukan berpangkat kombes. Jadi yang bersangkutan memang orang sipil," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya, lanjut Budhi, tersangka IR ini kerap dipanggil 'Kombes' di kalangan teman-temannya. Tetapi Budhi kembali menegaskan bahwa pelaku bukan anggota Polri.
"Tapi (IR) dikenal atau teman-temannya di situ memanggil yang bersangkutan dengan nama 'Kombes S'. Dan itu saya tegaskan sekali lagi yang bersangkutan bukan anggota Polri," imbuhnya.
Alasan Bawa Airsoft Gun
Sementara itu, Budhi menjelaskan alasan tersangka IR membawa airsoft gun hanya untuk jaga-jaga. Di sisi lain, tersangka membawa airsoft gun ingin menunjukkan seolah-olah dirinya betul polisi.
"Jadi yang bersangkutan karena selama ini mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat kombes tapi sebenarnya bukan, ya juga alasan untuk menjaga diri. Sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api ternyata airsoft gun," tuturnya.
Sementara itu, Budhi juga menjelaskan senjata yang ditodongkan bukan senjata api, melainkan airsoft gun. Polisi telah menyita airsoft gun tersebut.
"Ditemukan senjata yang diduga digunakan pada saat tindak pidana di Kafe VB tersebut, yakni senjata airsoft gun dengan jenis Beretta," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi juga menangkap tersangka AAR. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Tersangka AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sedangkan tersangka IR dijerat UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak Video: Aksi 'Koboi' di Kafe Senopati, Todongkan Pistol ke Pengunjung!