Berkas 2 Tersangka BNI P21

Berkas 2 Tersangka BNI P21

- detikNews
Jumat, 09 Jun 2006 13:31 WIB
Jakarta - Polisi hari Jumat (9/6/2006) pagi menyerahkan berkas mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad dan mantan Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro kepada Kejaksaan Agung. Berkas mereka sudah dinyatakan P21 alias lengkap.Hal ini disampaikan Wakadiv Humas Mabes PoLri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/6/2006)."Berkas mereka Jumat pukul 08.00 WIB sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Anton.Anton menambahkan, berkas mereka sudah dinyatakan P21 sejak Selasa 6 Juni. Namun administrasi berkas mereka baru diserahkan kepada kejaksaan hari ini."Kejaksaan kini sudah bisa melakukan penuntutan, karena berkasnya sudah lengkap," imbuh Anton.Dengan penyerahan berkas ini, lanjut Anton, kewajiban polisi sudah selesai. Kecuali dalam pengadilan nanti ada permintaan untuk menetapkan tersangka baru.M Arsyad dan Tri Kuntoro menjadi tersangka kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru melalui L/C fiktif sebesar Rp 1,3 triliun yang dilakukan Adrian Waworunto cs. Kedua orang ini dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya karena tidak segera melaporkan ke Bank Indonesia. (ahm/)


Berita Terkait