SKP3 Soeharto Batal Demi Hukum

Saksi Ahli:

SKP3 Soeharto Batal Demi Hukum

- detikNews
Jumat, 09 Jun 2006 13:28 WIB
Jakarta - Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto dinilai salah prosedur karena memuat dasar hukum yang salah. SKP3 harus dibatalkan demi hukum.Demikian disampaikan saksi ahli hukum administrasi negara dan hukum acara tata usaha negara Anna Erliyana.Hal itu dikatakan dia dalam lanjutan persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2006)."Ada penyakit dalam birokrasi kita, kebiasan copy paste pernyataan tanpa melihat substansinya," cetus Anna dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Andi Samsan Nganro.Jhonson Panjaitan selaku pihak penggugat dari Gerakan Masyarakat Adili Soeharto lantas menanyakan relevansi antara pasal 75-78 KUHAP dengan dikeluarkannya SKP3."Bagaimana pendapat saksi, sebab di SKP3 pada poin 'mengingat' disebutkan pasal 75-78 KUHAP sebagai pertimbangan pengeluaran. Sedangkan dalam poin 'menetapkan' disebutkan kalau SKP3 dikeluarkan karena perkara ditutup demi hukum, ini kan sesuai KUHP?" tanya Jhonson."Karena ini sudah dipublikasikan, kecacatan di bagian 'mengingat' bisa menimbulkan konsekuensi surat tersebut batal demi hukum," imbuh Anna.Dalam KUHAP, pasal 75 adalah menyangkut berita acara, sedangkan pasal 76 mengenai sumpah atau janji. Pasal 77-78 mengenai wewenang pengadilan untuk mengadili.Sementara dalam KUHP, pasal 76 hingga 78 berisi tentang alasan penghentian tuntutan tindak pidana demi hukum oleh jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, karena kasus telah kadaluarsa, karena dituntut atau dihukum dua kali atas kejahatan pidana yang sama, atau karena terdakwa meninggal dunia.Salah KetikBerkaitan dengan kesaksian itu, kepada wartawan, JPU Marwan Effendi menjelaskan telah terjadi salah pengetikan. Menurut dia, kesalahan itu hanya masalah administrasi semata.Seharusnya dalam poin 'mengingat' SKP3 tersebut hanya mendasarkan pada pasal 75 dan 77 KUHAP, bukan pasal 75-78. Marwan menegaskan yang menjadi landasan penerbitan SKP3 adalah KUHAP, bukan KUHP."Salah ketik itu hal biasa, itu tidak membatalkan SKP3," kata Marwan.Persidangan hingga pukul 13.00 WIB masih diskors untuk salat Jumat dan makan siang. Pukul 14.00 WIB pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads