Aset Tanah Koruptor Alay di Bandar Lampung Disita Jaksa

Aset Tanah Koruptor Alay di Bandar Lampung Disita Jaksa

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 11:15 WIB
Aset Tanah Koruptor Alay di Bandar Lampung Disita Jaksa
Aset Tanah Koruptor Alay di Bandar Lampung Disita Jaksa (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset tanah milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay di Bandar Lampung, Lampung. Nantinya aset tersebut akan dilelang dan akan dibayarkan untuk hukuman uang pengganti.

"Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, SH, MH, dan aset yang dilakukan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan memasang plang tanda sita," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Pelaksanaan sita eksekusi itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung didampingi Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina bersama Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diwakili oleh Kasi Wilayah I pada Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Farida Puspitasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya tanah dan bangunan yang dilakukan sita eksekusi itu akan segera dilelang untuk membayar cicilan uang pengganti terpidana Alay. Diketahui cicilan uang pengganti Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang saat ini masih tersisa sebesar Rp 95.861.614.800 dari total keseluruhan uang pengganti sejumlah Rp106.861.624.800, di mana Terpidana sebelumnya telah melakukan cicilan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11.000.000.000.

"Sebelum melakukan sita eksekusi, PPA Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung," ujar Ketut.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan Kejari Bandar Lampung untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Simak juga 'Terbukti Terima Suap, 2 Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus korupsi yang melibatkan Alay bermula saat krisis global yang menerpa Indonesia. Akibatnya, Bank Tripanca Group, yang juga salah satu perusahaan bergerak di bidang komoditas ekspor kopi, jadi kolaps.

Saat perusahaannya kolaps, Alay mengidap penyakit sehingga menjalani pengobatan ke Singapura. Karena lama tidak muncul, Polda Lampung memburu Alay, bahkan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seiring berjalannya waktu, Alay kemudian berhasil ditangkap pada 9 Desember 2008. Dia ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu pesawat tersebut dari arah Singapura.

Tak mau mengambil risiko, kemudian Alay dimasukkan ke sel tahanan Rutan Way Huwi pada 2009 atas kasus tindak pidana perbankan dan dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

Tahun 2012 terkait dengan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Alay dijatuhi hukuman selama lima tahun kurungan penjara pada tingkat Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Tak terima dengan hukuman itu, kemudian dia mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Lampung. Alih-alih mendapatkan pengurangan hukum, pada 2013 PT justru menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh PN Tanjungkarang.

Merasa tidak puas juga, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Atas banding tersebut, pada tahun 2014 Alay justru mendapatkan hukuman lebih berat dari sebelumnya, yakni 18 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads