Pohon Tumbang di Halte Pondok Pinang Jaksel, Lalin Macet

Pohon Tumbang di Halte Pondok Pinang Jaksel, Lalin Macet

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 07:55 WIB
Ilustrasi Pohon Tumbang
Foto ilustrasi pohon tumbang. (Zaki Alfarabi/deticom)
Jakarta -

Ada pohon tumbang di depan Halte TransJakarta Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kejadian ini mengakibatkan lalu lintas macet.

Peristiwa tersebut dikabarkan oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022). Peristiwa itu terjadi pada pukul 07.25 WIB. Saat ini petugas sedang menangani pohon tumbang itu.

"07.25 Terjadi Pohon Tumbang di Kawasan Depan Halte Pondok Pinang Jaksel, saat ini sedang dalam penanganan oleh petugas. Situasi arus lalu lintas dari arah Pasar Jumat menuju arah Lebak Bulus mengalami tersendat," tulis TMC Polda Metro melalui akun Twitter resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari foto yang diunggah oleh TMC Polda Meto, polisi dan petugas kebersihan sedang membersihkan pohon yang tumbang.

Polisi mengatur lalu lintas di lokasi. Sementara itu, PPSU atau pasukan oranye membawa gergaji mesin.

ADVERTISEMENT

Beberapa batang pohon yang tumbang telah dipotong. Beberapa batang pohon telah dipinggirkan dari ruas jalan.

Sementara itu, petugas Call Center NTMC Polri, Sita, menyebut arus lalu lintas tersendat. Namun, pengendara masih bisa melintas.

"Saat ini pohon tumbang depan Halte dalam penanganan. Untuk dari arah Pasar Jumat menuju Lebak Bulus tersendat tapi tetap berjalan," kata Sita.

"Pohon tumbang tidak menutup jalan," lanjutnya.


Simak juga 'Sirkulasi Siklonik Memicu Pertumbuhan Awan Hujan di Sejumlah Wilayah':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/zun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads