Hakim Beri Pesan soal Memaafkan, Nicholas Sean Enggan Maafkan Ayu Thalia

Hakim Beri Pesan soal Memaafkan, Nicholas Sean Enggan Maafkan Ayu Thalia

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 01:09 WIB
Nicholas Sean.
Foto: Nicholas Sean Purnama (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Hakim ketua Sutaji memberi pesan kebaikan tentang pentingnya saling memaafkan satu sama lain. Hakim Sutaji meminta Ayu Thalia dan anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama untuk saling memaafkan.

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik ini, Ayu Thalia duduk sebagai terdakwa. Sedangkan anak Ahok menjadi saksi korban.

"Saya sebagai orang tua, sekaligus Pak hakim, Saudara sudah terlanjur ada masalah, sudah saling lapor sampai datang ke sini, saya tanya dulu, Saudara terdakwa, Saudara, bisa tidak saling memaafkan sekarang? Saudara juga mau tidak saling memaafkan sekarang? Anda adalah umat beragama, Tuhan saja maha pemaaf, apalagi kita yang cuman manusia, mau tidak terdakwa?" kata hakim Sutaji dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayu Thalia kemudian merespons pertanyaan hakim itu dengan mengangguk. Sementara Sean enggan memaafkan Ayu karena dianggap tidak mengakui kesalahan.

"Saya boleh izin menjawab? Saya tidak bisa memaafkan ini karena dia tidak mengakui bahwa dia melakukan kesalahan, bahwa dia jatuh sendiri," kata Sean.

ADVERTISEMENT

Hakim Sutaji lalu memberi nasihat selaku orang tua kepada Sean dan Ayu. Kata Sujati, jangan pernah memberi maaf hanya karena ada syaratnya. Namun, Sean tetap tidak mau meminta maaf.

"Buanglah jauh-jauh, jangan berikan maaf itu dengan cara syarat, saran saya sebagai orang tua sebagai Pak hakim, dia sudah mau memberi maaf Saudara, Saudara tetap tidak mau?" kata hakim Sutaji.

"Kenapa saya harus minta maaf?" ujar Sean.

"Berarti Saudara tidak mau memaafkan? Tidak mau meminta maaf? Saya tidak bisa memaksa juga, ini hanya pesan-pesan kebaikan," kata hakim Sutaji.

Sean lalu mengungkapkan alasannya tidak mau meminta maaf kepada Ayu Thalia. Menurut Sean, permintaan maaf itu dilakukan bila mana seseorang melakukan kesalahan. Sementara dalam kasus ini, Sean mengaku tidak bersalah.

"Kalau saya kan, saya tidak mengerti kenapa saya harus meminta maaf untuk sesuatu yang saya tidak melakukan, konsep maaf kan kalau berbuat kesalahan, kita minta maaf," ujar Sean.

Tak mau berlarut-larut, hakim Sutaji pun lalu meminta maaf jika hal itu melebihi kapasitasnya. Yang terpenting, kata Sutaji, pesan kebaikan telah disampaikan.

"Yang penting pesan kebaikan sudah saya sampaikan. Terdakwa, saya mohon dimaafkan saya kalau saya melebihi kewenanmgan barangkali, tapi ini hanya pesan-pesan kebaikan," ujar hakim Sutaji.

Diketahui, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Simak Video 'Reaksi Nicholas Sean saat Diungkap Panggilan 'Sayang' ke Ayu Thalia':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads