Depag Cabut Izin 3 Penyelenggara Ibadah Haji

Depag Cabut Izin 3 Penyelenggara Ibadah Haji

- detikNews
Jumat, 09 Jun 2006 11:13 WIB
Jakarta - Banyaknya badan penyelenggaraan ibadah haji yang menyimpang dari aturan, membuat Departemen Agama (Depag) mencabut izin 3 perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umroh.Selain itu Depag juga memberikan sanksi pembekuan izin dan surat peringatan kepada beberapa perusahaan lain."Masih ada yang boleh beroperasi dan ada yang tidak boleh lagi," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam jumpa pers di kantor Depag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (9/6/2006).3 penyelenggara ibadah haji yang dicabut izinnya yaitu PT Wisata Idaman Utama di Jl Casablanca IX Jakarta, PT Aurora Azamindo Utama di Jl Satrio No 21 Casablanca Jakarta, dan PT Bali Agung Permata."Perusahaan-perusahaan ini tidak boleh buka lagi, termasuk orang-orangnya. Jadi agar mereka tidak ganti baju, kita harus mengawasi," tegas Menag.Menag menambahkan, ada sekitar 4 perusahaan yang dibekukan izinnya untuk ibadah haji dan umroh tahun 1427 H. Mereka yaitu PT Taurindo di Surabaya, PT Anatama di Jl Permata Regency Jakarta, PT Bina Paksi Nusa Wisata di Plaza Bekasi, dan PT Sakinah Global di Ciputat.Sedangkan untuk perusahaan yang diberikan sanksi peringatan, ada 4 penyelenggara ibadah haji dan 1 penyelenggara umroh.Mereka adalah Antara Tour&Travel di Makassar, Royal Permai Tour&Travel di Jl Juanda Jakarta, Oranye Tour&Travel di Jl Condet 78 Kramatjati, PT Anaba Internasional di Menteng, dan PT Persada Duta Beliton di Jl Diponegoro Surabaya."Perusahaan-perusahaan ini telah menyengsarakan jamaah dan tidak bisa memberi pelayanan yang baik," papar Menag. (ahm/)


Berita Terkait