Toko Kelontong Masih Jual Hit
Jumat, 09 Jun 2006 10:23 WIB
Jakarta - Meski sudah mendapat larangan beredar oleh Departemen Pertanian (Deptan) karena mengandung zat berbahaya diklorovos, para pedagang kelontong di Jakarta dan sekitarnya masih tetap menjual obat nyamuk Hit jenis 2,1 A dan 17 L.Hal ini disebabkan para pedagang tersebut masih belum mendapat informasi kalau produk tersebut dilarang beredar di pasaran.Berdasarkan pantauan detikcom, Jumat (9/6/2006) di Pasar Minggu dan Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa pedagang kelontong terlihat masih terlihat memajang produk obat nyamuk yang kental dengan warna biru itu.Salah satunya adalah toko kelontong milik Hega Trisa di Perumahan Palapa, Pasar Minggu. Bahkan di toko ini produk obat nyamuk Hit laku keras dibandingkan merek lain."Saya tidak tahu kalau ada larangan. Tapi ini laku soalnya sekarang tinggal satu, padahal bulan kemarin masih ada lima buah. Saya juga pakai untuk sehari-harinya," kata Hega.Hal yang sama dapat dijumpai di daerah Pancoran. Sebuah toko kelontong di daerah tersebut masih memajang empat buah obat nyamuk Hit semprot di etalase warungnya. "Wah saya tidak tahu kalau ini dilarang, tapi memang sudah beberapa waktu ini saya tidak disetor produk itu," ujar Dani, sang pemilik toko.Larangan itu membuat para pedagang tersebut khawatir. Mereka pun mengaku tidak akan memakai dan menjual obat nyamuk Hit jika memang benar sudah dilarang di pasaran. "Kalau memang dilarang mungkin akan saya kembalikan, tidak akan saya jual," papar Dani.Sebagai informasi, Deptan memberi waktu produsen Hit untuk menarik produknya selama 2 bulan.Terkait:Hit Masih Mejeng di Swalayan
(ahm/)











































