Aktor laga Iko Uwais melaporkan balik Rudi, pria yang melaporkan dirinya atas tuduhan pengeroyokan. Iko Uwais melaporkan Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penganiayaan.
"Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dab/atau fitnah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (14/6/2022).
Iko Uwais melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/6) dini hari tadi. Laporan Iko Uwais teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan polisi tersebut, Iko Uwais menjelaskan uraian singkat kejadian yang berujung tuduhan pengeroyokan terhadapnya. Iko Uwais membantah adanya pengeroyokan.
Sekadar informasi, Iko Uwais memiliki kerja sama dengan Rudi dalam pengerjaan desain interior di rumah Iko Uwais. Kedua pihak sepakat pengerjaan desain interior sebesar Rp 300 juta dibayar per termin sebesar 20%, 30%, dan 50%.
"Saudara Iko Uwais telah membayar termin 1 dan termin 2, namun terlapor Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai," katanya.
Iko Uwais kemudian meminta saksi untuk menghubungi terlapor agar merevisi desain interior tersebut. Namun bukannya menyelesaikan revisi, terlapor justru menghina Audy, istri Iko Uwais.
"Bukannya menyelesaikan revisi, terlapor malah menyebut istri korban (Iko Uwais) menggunakan jin dan babi ngepet, yang disampaikan kepada saksi dan juga ART pelapor dan ART terlapor," katanya.
Pihak Iko Uwais kemudian mencoba menghubungi kembali Rudi, namun menyampaikan sedang di luar kota. Hingga kemudian, Iko Uwais melihat Rudi bersama istrinya melintas di deoan rumahnya dan direkam oleh Iko Uwais.
Iko Uwais Jelaskan Tuduhan Pengeroyokan Versinya
Iko Uwais telah buka suara terkait kasus ini. Ditemani kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais menyampaikan kronologi kejadian tersebut.
Menurut Leonardus, Rudi telah memutarbalikkan fakta. Leonardus menyebutkan Rudi lah yang memprovokasi Iko Uwais lebih dahulu
"Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi," jelas Leonardus Sagala, dikutip detikHot, Selasa (14/6/2022) dini hari.
Kemudian, Leonardus Sagala menceritakan kronologi berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Iko Uwais. Kejadian ini bermula ketika Rudi yang berprofesi sebagai interior desain tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya.
"Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," terang Leonardus Sagala.
Kesepakatan awal, Rudi menawarkan jasanya sebesar Rp 300 juta, dan Iko Uwais membayar setengahnya. Namun, pekerjaan yang dilakukan oleh Rudi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," tutur Leonardus Sagala.
"Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menayangkan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," sambungnya.
Baca di halaman selanjutnya: detik-detik keributan antara Iko Uwais dengan Rudi.
Simak Video 'Heboh Iko Uwais Dipolisikan atas Dugaan Pemukulan':