Pengacara: Besok, Ade Armando Diperiksa soal Dugaan Fitnah Sekjen PAN

Pengacara: Besok, Ade Armando Diperiksa soal Dugaan Fitnah Sekjen PAN

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 16:11 WIB
Disebut Kebal Hukum, Ade Armando Laporkan Balik Fahira Idris
Ade Armando (Samsuduha/detikcom)
Jakarta -

Kasus laporan dari tim kuasa hukum Ade Armando terhadap Sekjen PAN, Eddy Soeparno, soal dugaan fitnah masih bergulir. Polisi segera memeriksa Ade Armando.

"Betul, bang Ade (Armando) langsung yang diperiksa," kata pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, saat dihubungi, Senin (13/6/2022).

Ade Armando bakal diperiksa pada Selasa (14/6), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muannas menambahkan, kliennya tersebut akan diperiksa sebagai saksi pelapor.

"Diperiksa sebagai saksi korban atas laporan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno atas tuduhan penistaan agama tanpa dasar," terang Muannas.

ADVERTISEMENT

Tim pengacara Ade Armando diketahui melaporkan Sekjen PAN, Eddy Soeparno, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada April 2022. Laporan itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4).

Laporan itu berawal dari cuitan Eddy Soeparno perihal penistaan agama dan ulama yang dimuat pada 12 April 2022. Dalam cuitannya Eddy menulis soal mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA dan juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.

Eddy memang tidak secara gamblang menyebut penista agama dan ulama yang dimaksudnya adalah Ade Armando. Ia hanya menulis berinisial AA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan tersebut memang ditangani Subdit Resmob, tetapi sejauh ini belum ada agenda pemeriksaan untuk Ade Armando.

"LP tersebut ada di Resmob, namun tidak ada giat panggilan dan riksa untuk Ade Armando besok," ujar Zulpan saat dihubungi terpisah.

Sekjen PAN polisikan balik pengacara Ade Armando. Simak selengkapnya di halaman berikutnya:

Sekjen PAN Polisikan Balik Pengacara Ade Armando

Sepekan berselang giliran Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid. Pihak Eddy melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik pribadinya dan keluarga.

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4).

Eddy mengatakan laporan pihaknya ini bermula saat dia menyampaikan pernyataan di media sosial. Dia menyebut cuitannya itu terkait pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum.

Namun Eddy mengaku cuitannya itu justru dibalas soal tindakan pencemaran nama baik dari terlapor kepada pribadi serta keluarganya.

"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," tutur Eddy.

Muannas dilaporkan hari ini atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga Pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu. Laporan Eddy ini teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads