PT KAI Daop 1 Jakarta akan menutup tiga perlintasan jalur kereta api liar di Bojong Gede, Kabupaten Bogor hingga Citayam, Kota Depok. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa melalui keterangannya, Senin (13/6/2022).
Eva mengatakan penutupan tersebut akan dilakukan secepatnya. Perlintasan liar tersebut berada di tiga gang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat, penutupan perlintasan liar dilakukan di petak jalan Citayam-Bojong Gede yakni di KM 39+9/0 Jl Gang Pinang, KM 41+2/3 Jl Gang Inpres dan KM 41+5/6 Jl Gang Paseban," jelasnya.
Eva mengimbau masyarakat tidak menggunakan perlintasan liar tersebut. Dia mengimbau masyarakat menggunakan perlintasan resmi.
Diketahui, sejak Januari-Juni 2022 ini, sebanyak 8 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup. Bekerja sama dengan pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan aparat setempat.
"Dari delapan perlintasan yang ditutup tersebut, tujuh titik merupakan perlintasan liar dan satu titik merupakan perlintasan resmi," ungkapnya.
Eva juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat perlintasan jalur ilegal. Karena hal itu dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas dan perjalanan kereta api.
"PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," pungkasnya.
(aud/aud)