MA Jelaskan Alasan Lepaskan Eks Walkot Medan di Kasus Korupsi Rp 185 M

MA Jelaskan Alasan Lepaskan Eks Walkot Medan di Kasus Korupsi Rp 185 M

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 15:44 WIB
Gedung MA
Gedung MK (lisye/detikcom)

Bahwa akan tetapi persetujuan yang diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut telah mengabaikan ketentuan Pasal 26 Ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai yang menyatakan: "Adanya HGB atas tanah Negara dapat diperpanjang/diperbarui jika memenuhi syarat antara lain syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak";

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengabaikan aturan tersebut padahal telah ada nota dinas dari Kasubag. Umum Pemerintah Kota Medan (Suherman, S.H., MSi) dan Asisten Administrasi Umum pada Setda Kota Medan (Sulaiman Hasibuan, S.H., MSi) yang intinya dalam surat tersebut mengatakan perpanjangan HBG atas nama PT. Agra Citra Kharisma seharusnya tidak dapat diberikan persetujuan karena PT Agra Citra Kharisma belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana Akta Nomor 36, 37 tanggal 171 dan 172 November 1983 yang kemudian diperbarui dengan Akta Nomor 71 tanggal 30 Maret 1990 dan terakhir kompensasi diwujudkan dalam bentuk uang sejumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah);

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahwa semestinya persetujuan perpanjangan HGB baru dikeluarkan Pemohon Peninjauan Kembali setelah persyaratan-persyaratan pembayaran kompensasi Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) telah dilakukan/dibayar;

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali beserta Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (Handoko Lie) telah melakukan perbuatan hukum sengaja menghilangkan klausula-klausula dalam perjanjian mengenai persyaratan untuk memperpanjang HBG sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU. HGB dan Hak Pakai yang mengatakan: "Adanya HGB atas tanah Negara dapat diperpanjang/diperbaharui jika memenuhi syarat-syarat antara lain: syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak";

ADVERTISEMENT

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dan Handoko Lie telah menghilangkan klausula kewajiban pembayaran Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) sebagai kompensasi kepada PT. KAI ataupun Pelaksanaan Akta Nomor 36, 37 ataupun Akta Nomor 171 dan 172 sebagaimana dalam Surat Perjanjian Nomor 593.5/2193/30/2010 dan Nomor 593.5/2194/30/2010 tanggal 12 Februari 2010, padahal persetujuan Menteri BUMN mengenai penggantian kompensasi atau penghapusan aktiva tetap PT. KAI telah terbit pada tanggal 18 Oktober 2004, yang sama sekali tidak pernah dibayar oleh PT. Arga Citra Kharisma;


Bahwa padahal dalam perjanjian sebelumnya dengan PT. Bonauli Real Estate kewajiban-kewajiban pihak ketiga secara jelas dimasukkan dalam klausul perjanjian, dan Pemohon Peninjauan Kembali telah aktif pula sebelumnya dalam perundingan-perundingan penyelesaian permasalahan antara PT. KAI dengan Pemerintah Kota maupun PT. Arga Citra Kharisma;

Bahwa bukti PT. Arga Citra Kharisma yang kemudian menitipkan uang konsinyasi Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) melalui Pengadilan Negeri Medan sebagaimana Berita Acara Penerimaan Uang Consignatie Nomor 01/Pdt.Cons/2012/PN Medan tanggal 8 Maret 2012, tidaklah menghapuskan melawan hukumnya Pemohon Peninjauan Kembali oleh karena penitipan uang konsinyasi telah terjadi beberapa tahun setelah adanya persetujuan dari Menteri BUMN tentang penggantian kompensasi dalam wujud uang Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah);


(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads