MA Jelaskan Alasan Lepaskan Eks Walkot Medan di Kasus Korupsi Rp 185 M

MA Jelaskan Alasan Lepaskan Eks Walkot Medan di Kasus Korupsi Rp 185 M

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 15:44 WIB
Gedung MA
Gedung MK (lisye/detikcom)

Adapun pendapat hakim agung Sunarto mengapa tetap memilih mempidanakan Rahudman yaitu:

Bahwa sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana, telah ditentukan secara limitatif bahwa pengajuan permohonan peninjauan kembali lebih dari 1 (satu) kali terbatas apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana;

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo telah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali untuk yang pertama kalinya dalam Perkara Nomor 168 PK/Pid.Sus/2018 dan telah diputus dengan amar putusan menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Drs. H. Rahudman Harahap, M.M., tersebut. Putusan tersebut dilandasi atas dasar pengajuan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formal, yang berarti pemeriksaan substansi/pokok perkaranya belum diperiksa;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bahwa setelah mencermati alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali atas dasar adanya novum, pertentangan putusan maupun kekhilafan Hakim ataupun kekeliruan yang nyata Ketua Majelis Peninjauan Kembali berpendapat alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:


Bahwa dari kronologis perkara a quo telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Bahwa PT Kereta Api Indonesia (dahulu PJKA) memiliki tanah seluas 73.352 m2 terletak di Jalan Jawa, Jalan Timor, Jalan Veteran dan Jalan Madura di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang dikenal dengan lahan A (luas 12.827 m2), B (luas 34.776 m2), C (luas 22.700 m2) dan D (luas 3.049 m2) yang berasal dari: Eigendom Verponding Nomor 33 dan 9, Ground Plan Nomor 1 K.6b.D.S.M.WW tanggal 18 Oktober 1888, Peta Tanah Deli Spoorweg Matschappij Emplacement Medan Nomor IJ.135d.D.S.M.WW yang berasal dari NV. Deli Spoorweg Matschappij berdasarkan Undang- Undang Nomor 86 Tahun 1958 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1959 jo. PP Nomor 2 Tahun 1959;

Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) juncto PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan bahwa tanah- tanah eks Hak Barat harus dikonversi menjadi hak baru dan apabila sampai batas waktu tertentu tidak dikonversi maka tanah tersebut akan menjadi tanah Negara, akan tetapi ketentuan itu tidak berlaku bagi tanah Negara yang dikuasai oleh instansi pemerintah/BUMN dan tetap dikuasai oleh instansi pemerintah yang bersangkutan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S.1069/MK.03/1990 tanggal 4 September 1990 yang meminta kepada Badan Pertanahan Nasional bahwa tanah-tanah Negara yang terkena Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 untuk:

-Tetap memantapkan statusnya sebagai milik Negara dengan memberi hak kembali kepada BUMN, BUMD dan Badan-Badan Negara yang bersangkutan;
-Tidak menerbitkan sertifikat kepada pihak lain sebelum mendapat ijin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan;

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads