MA Jelaskan Alasan Lepaskan Eks Walkot Medan di Kasus Korupsi Rp 185 M

MA Jelaskan Alasan Lepaskan Eks Walkot Medan di Kasus Korupsi Rp 185 M

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 15:44 WIB
Gedung MA
Gedung MK (lisye/detikcom)

Bahwa selain itu, ternyata PJKA/PT. KAI juga berbalik dengan mengajukan gugatan perlawanan kepada PT. ACK, Pemerintah Kota Medan dan BPN di Pengadilan Negeri Medan register Nomor 385/Pdt.Plw/2013/PN. Mdn tanggal 29 Januari 2014, juncto Putusan PT. Medan Nomor 355/Pdt/2014/PT. Mdn tanggal 24 Maret 2014, namun gugatan perlawanan PT. KAI/PJKA tersebut ditolak oleh pengadilan, sehingga putusan penolakan perlawanan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula Kementerian BUMN juga ikut berbalik dengan mengajukan gugatan perlawanan kepada PT. ACK, Pemerintah Kota Medan dan BPN di Pengadilan Negeri Medan register Nomor 438/Pdt Plw/2013/PN. Mdn tanggal 16 Juli 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 112/Pdt/2015/PT. Mdn tanggal 27 Mei 2015, namun gugatan perlawanan Kementerian BUMN tersebut juga tersebut ditolak oleh pengadilan. Putusan penolakan perlawanan tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap;

Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis tersebut di atas, sama sekali tidak terbukti PT. ACK belum emenuhi kewajibannya kepada PJKA/PT. KAI sesuai dengan Akta Nomor 36 dan Akta Nomor 37 tanggal 17 November 1982, juncto Akta Notaris Djaidir, S.H. Nomor 171 dan Akta Nomor 172 tanggal 30 Maret 1990, juncto Akta Nomor 27 tanggal 9 September 2002;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahwa dengan ditemukannya keadaan baru berupa bukti novum PK-1 tersebut dengan sendirinya terbukti pula Putusan judex juris Mahkamah Agung Nomor 2707 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Februari 2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 149/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt. Pst. tanggal 25 Mei 2016, dan menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama", dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, adalah bertentangan satu sama lainnya dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 361 PK/PDT/2016 tanggal 9 November 2016 yang membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2966 K/Pdt/2013 tanggal 21 April 2015, yang menyatakan dan menetapkan bahwa penitipan uang (consignatie) dari PT. ACK untuk pembayaran (kompensasi) harga tanah kepada PT. KAI (Persero) cq. PJKA Eksploitasi Sumatera Utara sejumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah), sesuai Berita Acara Penerimaan Uang Consignatie Nomor 01/Pdt. Cons/2012/PN. Mdn. tanggal 8 Maret 2012 juncto Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 01/Pdt. Cons/2012/PN. Mdn. tanggal 9 Maret 2012, juncto Penawaran Pembayaran sesuai Berita Acara tentang Pernyataan Kesediaan Untuk Membayar Aanbood van Gereerde Betaling tanggal 16 April 2012, juncto Berita Acara tentang Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyimpanan/Konsinyasi di Kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Nomor 01/Pdt. Cons/2012/Pengadilan Negeri Medan tanggal 16 April 2012, terbukti adalah sah dan berharga;

Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis tersebut, dengan terbuktinya Putusan judex juris Mahkamah Agung Nomor 2707 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Februari 2017 saling bertentangan satu sama yang lainnya dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 361 PK/PDT/2016 tanggal 9 November 2016, maka perbuatan materiil Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sedemikian rupa itu sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya pada dakwaan Primair dan Subsidair, bukan merupakan tindak pidana tetapi adalah merupakan dan masuk dalam ranah hukum perdata yang secara yuridis harus diselesaikan dihadapan hakim perdata;

ADVERTISEMENT

Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo pada hakikatnya jauh sebelumnya, Jaksa selaku Pengacara Negara telah memberikan Opini Hukum tanggal 19 Februari 2007 dan tanggal 20 Maret 2007 bahwa terhadap kasus posisi tanah milik PJKA/PT. KAI a quo supaya diselesaikan "Melakukan Gugatan Secara Perdata", sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan judex facti/Pengadilan Negeri halaman 308 dan seterusnya, dan sesuai dengan barang bukti nomor urut 354 yang diajukan Penuntut Umum yaitu Asli Opini Hukum Jaksa Pengacara Negara tanggal 19 Februari 2007, sebagaimana pertimbangan dalam putusan judex facti/Pengadilan Negeri halaman 348 dan seterusnya;

Bahwa tidak berkelebihan kiranya dipertimbangkan di sini, terhadap tanah milik PJKA/PT. KAI yang lainnya seluas 38.573 M2 dikenal dengan Tanah Blok A dan Blok C, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena disamping tidak didakwakan Penuntut Umum kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, juga sekarang masih dalam proses sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan di bawah Register Nomor 453/Pdt.G/2015/PN.Mdn. tanggal 25 Agustus 2015 antara PT. ACK melawan Pemerintah Kota Medan, PT. KAI, Kesultanan Deli dan BPN (periksa putusan judex facti Pengadilan Negeri halaman 307 dst).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads