MA Jelaskan Alasan Lepaskan Eks Walkot Medan di Kasus Korupsi Rp 185 M

MA Jelaskan Alasan Lepaskan Eks Walkot Medan di Kasus Korupsi Rp 185 M

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 15:44 WIB
Gedung MA
Gedung MK (lisye/detikcom)

Bahwa berdasarkan fakta hukum berikutnya, PT. Bonauli Real Estate memberi kuasa kepada PT. ACK, sesuai Akta Perjanjian dan Pernyataan Nomor 27 tanggal 9 September 2002 di hadapan Notaris Suanny Noviyanti Djojo, disepakati PT. Bonauli Real Estate telah menyerahkan kepada PT. Arga Citra Kharisma (PT. ACK) seluruh hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab atau kompensasi yang harus dipenuhi dan harus dibayarkan kepada PJKA/PT. KAI;

Bahwa dalam proses negosiasi selanjutnya antara Tim Penelitian dan Pengkajian PJKA/PT. KAI dengan PT. Bonauli Real Estate/PT. Arga Citra Kharisma, tentang besaran kompensasi harga ganti rugi lahan PJKA/PT. KAI seluas 34.779 M2 yang lebih dikenal dengan "Tanah Blok B", disepakati harus dibayar oleh PT. Bonauli Real Estate/PT. Arga Citra Kharisma kepada PJKA/PT. KAI adalah sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah). Selanjutnya PJKA/PT. KAI mengirim surat Nomor C.06/JB.308/U-2004 tanggal 16 Februari 2004 kepada Menteri BUMN RI, supaya menyetujui hasil negosiasi besaran kompensasi yang harus dibayar oleh PT. ACK kepada PJKA/PT. KAI sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah);

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahwa Menteri BUMN Republik Indonesia dengan suratnya Nomor S-586/MBU/2004 tanggal 18 Oktober 2004 menyetujui permintaan PJKA/PT. KAI tersebut, dan menetapkan bahwa PT. ACK harus membayar besaran kompensasi harga "Tanah Blok B" kepada PJKA/PT. KAI sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah); βˆ’ Bahwa untuk memenuhi maksud Surat Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor S-586/MBU/2004 tanggal 18 Oktober 2004 tersebut PT. Arga Citra Kharisma telah berkali-kali menghubungi PJKA/PT. KAI baik secara lisan maupun secara tertulis terakhir dengan suratnya Nomor 273/ACKH/XH/2010 tanggal 10 Desember 2010 dan Surat Nomor 5276/DK-P/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 supaya menerima Kewajiban Pembayaran Uang Secara Tunai sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) sebagai kompensasi harga "Tanah Blok B" seluas 34.779 M2. Namun ternyata PJKA/PT. KAI terbukti berbalik dan mengingkari sendiri hasil negosiasi harga kompensasi tanah yang dibuat dan ditetapkannya sendiri serta telah pula disetujui Menteri BUMN, yaitu dengan cara PJKA/PT. KAI sama sekali tidak pernah menanggapi permintaan dan surat yang dikirim PT ACK, sehingga kewajiban pembayaran PT ACK sebesar Rp13.000.000.000 kepada PJKA/PT. KAI seolah-olah tidak pernah terlaksana;

Bahwa oleh karena PJKA/PT. KAI tidak kunjung menanggapi permohonan PT ACK supaya menerima Kewajiban Pembayaran Secara Tunai harga kompensasi tanah sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah), PT ACK terpaksa menempuh upaya hukum dengan penitipan uang (consignatie) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, dengan maksud supaya Pengadilan Negeri Medan menawarkan pembayaran (kompensasi) kepada PJKA/PT. KAI sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) sesuai Berita Acara Penerimaan Uang Consignatie Nomor 01/Pdt. Cons/2012/PN.Mdn tanggal 8 Maret 2012 juncto Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 01/Pdt. Cons/2012/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2012 juncto Penawaran Pembayaran sesuai Berita Acara tentang Pernyataan Kesediaan Untuk Membayar (Aanbood van Gereerde Betaling) tanggal 16 April 2012, juncto Berita Acara tentang Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyimpanan/Konsinyasi di Kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Nomor 01/Pdt. Cons/2012/PN.Mdn tanggal 16 April 2012;

ADVERTISEMENT

Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 361 PK/PDT/2016 tanggal 9 November 2016 yang membatalkan Putusan Kasasi Nomor 2966 K/Pdt/2013 tanggal 21 April 2015, dan menyatakan penitipan uang (consignatie) dari PT. ACK untuk pembayaran (kompensasi) harga tanah kepada PT. KAI (Persero) cq. PJKA Eksploitasi Sumatera Utara sejumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah), sesuai Berita Acara Penerimaan Uang Consignatie Nomor 01/Pdt. Cons/2012/PN.Mdn tanggal 8 Maret 2012 juncto Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 01/Pdt. Cons/2012/ PN.Mdn tanggal 9 Maret 2012, juncto Penawaran Pembayaran sesuai Berita Acara tentang Pernyataan Kesediaan Untuk Membayar (Aanbood van Gereerde Betaling) tanggal 16 April 2012, juncto Berita Acara tentang Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyimpanan/ Konsinyasi di Kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Nomor 01/Pdt. Cons/2012/PN. Mdn tanggal 16 April 2012, terbukti adalah sah dan berharga;

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads