Iko Uwais bersama temannya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Rudi di Bekasi. Polisi menyebut Audy, istri Iko Uwais, juga menyaksikan suaminya saat mengeroyok Rudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan pengeroyokan terjadi saat Iko Uwais memanggil korban. Saat itu, korban dan istrinya baru pulang dan melintas di depan rumah Iko Uwais.
"Saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dan istrinya saat itu turun dari mobil. Disebutkan, Audy, yang ada di lokasi kejadian saat itu, ikut menghampiri korban dan istrinya.
"Kemudian Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audy, istri dari Iko Uwais menghampiri korban dan saksi, istri korban," jelas Zulpan.
Terkait hal ini, Zulpan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memeriksa Audy.
"Bila dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan bisa saja (Audy dipanggil)," Zulpan menjawab pertanyaan apakah Audy juga akan diperiksa.
Namun, saat ini polisi baru akan meminta klarifikasi dari Iko Uwais selaku terlapor dalam kasus tersebut.
"Tetapi dalam waktu dekat yang akan dipanggil adalah Saudara Iko Uwais," tuturnya.
Simak di halaman selanjutnya: pemicu Iko Uwais keroyok pria.
Simak Video: Kronologi Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Iko Uwais
Dipicu Tagihan Desain Interior
Sebelumnya, Zulpan menjelaskan pengeroyokan oleh Iko Uwais dipicu tagihan jasa interior. Korban mengerjakan desain interior untuk rumah Iko Uwais di Cibubur.
"Kronologi singkatnya, awalnya ini Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," jelas Zulpan.
Zulpan mengatakan Iko Uwais sudah membayar setengah dari jumlah total harga tersebut. Setelah itu, korban atas nama Rudi mengirimkan invoice sisa pembayaran kepada Iko Uwais.
"Kemudian, dengan perjanjian dengan nominal tertentu baru dibayar setengahnya. Setelah itu, ini (Iko Uwais) ditagih oleh korban. Korbannya, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA," ujarnya.
Namun WhatsApp tagihan sisa pembayaran tak direspons oleh Iko Uwais. Hingga kemudian pada Sabtu (11/6), Iko Uwais memanggil korban dan terjadi cekcok hingga berakhir pengeroyokan.
"Terjadi cekcok mulut, terlapor mengeroyok korban," tuturnya.
Atas kasus tersebut, Iko dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan tersebut, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.