Kepala Dusun 50 Tahun Nikahi Gadis Diam-diam Ternyata Jadi Tersangka!

Kepala Dusun 50 Tahun Nikahi Gadis Diam-diam Ternyata Jadi Tersangka!

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 14:49 WIB
Kasun di Ngawi
Kasun di Ngawi SM yang menikahi gadis 16 tahun (Sugeng Harianto/detikJatim)
Jakarta -

Kepala Dusun (Kasun) Dung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, inisial SM ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan kepolisian. Pria berusia 50 tahun itu sempat melakukan tindakan asusila kepada gadis berusia 16 tahun hingga menikahinya.

Polisi menyebut SM terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga terjadi pernikahan siri.

"Jadi SM terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, bahkan hingga terjadi pernikahan siri," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada wartawan, dilansir dari detikJatim, Senin (13/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SM ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi melakukan pemeriksaan maraton selama 3 hari sebelum akhirnya menjebloskan SM ke penjara.

"Jadi, saat penyelidikan, kami jemput tersangka dari rumah kediamannya. Setelah itu, kami periksa korban dan saksi. Terbukti, Kasun bersalah dan langsung kami tahan kemarin (Minggu)," kata Winaya.

ADVERTISEMENT

Winaya mengatakan pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan sejak April 2022. Korban yang masih berusia 16 tahun juga mengakui perlakuan pelaku.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads