Aktor laga Iko Uwais dilaporkan soal dugaan pengeroyokan kepada pria berinisial R ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi mengungkapkan awal mula Iko Uwais dilaporkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan dugaan pemukulan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (11/6) pukul 20.00 WIB. Selain Iko Uwais, R melaporkan pria bernama Firmansyah.
"Jadi memang betul ada laporan atas nama pelapor bernama Rudi, yang melaporkan Saudara Iko Uwais dan Firmansyah," ujar Endra kepada detikcom, Senin (13/6/2022).
Laporan R diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan tersebut, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Awal kejadian pelaku memvideo ke istri korban, karena istri korban juga merekam video pelaku datang ke rumah korban," jelas Zulpan.
Karena kejadian itu, pelapor dan terlapor berlanjut cek-cok mulut. Tak lama setelah itu, terlapor akhirnya melakukan pengeroyokan kepada korban.
"Terjadi cek-cok mulut, terlapor mengeroyok korban," tuturnya.
Atas kejadian itu korban R mengalami luka memar di bagian wajah, tangan kanan dan punggung. R lalu lapor ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 11 Juni 2022.
Baca di halaman selanjutnya: Iko Uwais akan dipanggil.
Simak Video: Polres Bekasi Bakal Segera Panggil Iko Uwais
(mea/mea)