Polri Langgar HAM Jika Masih Awasi Ba'asyir Setelah Bebas

Polri Langgar HAM Jika Masih Awasi Ba'asyir Setelah Bebas

- detikNews
Jumat, 09 Jun 2006 00:42 WIB
Jakarta - Langkah Polri yang akan mengawasi Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ditentang pengacaranya. Pengacara menilai langkah polisi itu melanggar HAM."Sebab tidak ada alasan mengawasi orang yang sudah bebas dan tetap mencurigai aktivitas Ba'asyir," kata salah seorang pengacara Ba'asyir, M Assegaf, usai mengikuti selamatan ulang tahun mantan Presiden Soeharto ke-85 di kediaman Soeharto, Jl Cendana, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2006).Sebelumnya, pernyataan pengawasan ini dicetuskan oleh Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo III, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2006) lalu. "Bebas, tapi kita tetap pantau kegiatannya," cetusnya.Assegaf juga mengungkapkan keyakinannya kalau Abu Bakar Ba'asyir dapat bebas pada Rabu (14/6/2006) mendatang."Kelihatannya mulus-mulus saja. Sampai sekarang tidak ada tanda-tanda untuk menghambat kebebasan ustadz Ba'asyir," tutur Assegaf.Assegaf menjelaskan sampai saat ini proses Peninjauan Kembali (PK) putusan Ba'asyir masih terus berlangsung. Jika nanti dikabulkan maka seluruh kesalahan yang dituduhkan pada Ba'asyir tidak terbukti."Kalau bisa dikabulkan, maka 2,5 tahun hukuman Abu Bakar Ba'asyir akan sia-sia," ucap Assegaf. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads