KY Tunda Surati MA Soal 2 Hakim Karir Tipikor

KY Tunda Surati MA Soal 2 Hakim Karir Tipikor

- detikNews
Kamis, 08 Jun 2006 22:14 WIB
Jakarta - Gara-gara rapat belum kourum, Komisi Yudisial (KY) menunda menyurati Mahkamah Agung (MA). Surat itu terkait rekomendasi KY yang tidak direspons MA soal pemberian sanksi 2 hakim karir Tipikor yang menangani kasus suap MA."Kami mohon maaf karena rapat belum kourum maka surat belum kami bisa kirimkan ke MA hari ini," kata Wakil Ketua KY Thahir Saimima di gedung KY, JL Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2006).Thahir menjelaskan, dalam rapat itu hanya dihadiri 3 anggota KY yakni Thahir, Ketua KY Busyro Muqqoddas, dan anggota KY Mustafa Abdullah."Surat itu sudah siap hari ini tapi karena belum disetujui semua anggota KY maka ditunda hingga pekan depan," ujarnya.Surat itu, lanjut Thahir, berisi untuk mempertanyakan rekomendasi KY tentang hakim karir Tipikor yang belum direspons MA. Dua hakim karir itu adalah Kresna Menon yang direkomendasikan untuk berhenti selama 1 tahun dan Sutiyono yang direkomendasikan diberikan teguran tertulis. Dua hakim ini menolak menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam kasus suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso."Ada juga usulan dari KY dalam surat itu untuk mencari jalan keluar bagi kasus Harini," paparnya. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads