Medan - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah daerah. Di antaranya, adanya dana proyek yang dialihkan ke rekening pribadi bendaharawan. Selain merugikan negara karena bunganya masuk ke kantong pribadi, hal itu juga menyalahi ketentuan perundang-undangan. "Penyimpangan uang pemerintah daerah ini hampir merata terjadi di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara," ujar Kepala PPATK Yunus Husein di Binagraha Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (8/6/2006). Di Sumut, kata Yunus, ditemukan ada oknum bendaharawan yang mengalihkan dana proyek ke rekening pribadi ketika anggaran daerah akan berakhir. Hal ini kemungkinan dilakukan karena proyek sedang berjalan. "Ini jelas penyimpangan, meskipun uang tersebut nantinya dikembalikan ke kas daerah bila bersisa karena bunganya sudah dihilangkan," ungkapnya. Yunus menjelaskan, hingga kini pihaknya menerima sekitar 413 laporan dugaan kasus pencucian uang di Indonesia. Dari jumlah itu, 100 kasus lebih sudah diproses oleh kepolisian dan kejaksaan. Sebanyak 30 kasus di antaranya, pelakunya bahkan sudah divonis di pengadilan. "Namun, dari 30 kasus yang sudah vonis itu, hanya 6 pelaku yang dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang," jelas Yunus Husein seraya megemukakan dari 6 kasus yang divonis lewat UU pencucian uang itu, 3 kasus di antaranya di Jakarta, 2 kasus di Jawa Tengah dan 1 kasus di Medan.
(atq/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini