Tim Koneksitas Tahan Tersangka Kasus Korupsi TWP
Kamis, 08 Jun 2006 21:19 WIB
Jakarta - Ketua Tim Koneksitas Hendarman Supandji telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Samuel Kristanto, tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Prajurit TNI AD senilai Rp 100 miliar. Samuel adalah pemilik Yayasan Mahanaim. "Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Kejagung," kata Hendarman di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2006). Anggota tim koneksitas dari POM TNI juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus TWP ini. Mereka adalah Kepala TWP TNI AD Kolonel Ngadimin Darmosujono, pengusaha asal Bandung Dedi Garna, serta pensiunan TNI AD berinisial SM. Ngadimin saat ini ditahan di Puspom TNI dan Dedi Garna ditahan di Polda Jawa Barat. Sedangkan SM tidak dilakukan penahanan. Menurut Hendarman penahanan dilakukan karena penyidik yakin salah satu syarat dilakukannya penahanan telah terpenuhi. "Seseorang bisa ditahan karena syarat objektif dan subjektif. Yang subjektif karena takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama," jelas Hendarman. Sementara mengenai tersangka Dedi Garna, lanjut Hendarman, penyidik sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) agar penahanannya dipindah dari Bandung ke Kejaksaan Agung. "Izin MA untuk dipindahkan ke sini dalam rangka memudahkan pemeriksaan," ujar Hendarman. Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom Samuel Kristanto masuk ke rumah tahanan (Rutan) Kejagung pada pukul 19.00 WIB setelah diperiksa sebelumnya di Gedung Bundar.
(atq/)











































