Hakim Ad Hoc Tipikor Dilantik, Siap Tangani Perkara Harini
Kamis, 08 Jun 2006 18:50 WIB
Jakarta - 12 Hakim ad hoc yang akan dilantik pada Jumat (8/6/2006) mendatang mengaku siap menjalankan tugasnya sebagai hakim. Mereka pun siap jika ditunjuk memimpin jalannya persidangan kasus suap Mahkamah Agung (MA) yang buntu.Hakim ad hoc di tingkat pengadilan pertama itu juga memiliki pendapat yang beragam mengenai kisruhnya persidangan dengan terdakwa Harini Wijoso."Kalau menurut saya, tugas menghadirkan saksi adalah wewenang jaksa," kata Hakim Sofianto ketika dihubungi wartawan, Kamis (8/6/2006).Menurutnya, jaksa tidak perlu berkordinasi dengan hakim untuk memanggil saksi. "Jadi hadirkan saja," tandas Sofianto yang jabatan terakhirnya adalah panitera pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta.Hal senada juga diungkapkan Hakim Andi Bahtiar. Menurutnya, setiap saksi wajib didengarkan keterangannya oleh ketua majelis hakim. Hal itu sesuai pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP. Andi menjelaskan, jabatan hakim itu termasuk dalam penyelenggaran negara atau sesuai pasal 2 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Selain itu, berdasarkan pasal 5 ayat 7 Nomor 28 Tahun 1999 itu, setiap penyelenggaraan negara berkewajiban bersedia menjadi saksi dalam perkara KKN serta dalam perkara lainnya. "Jadi hakim wajib menjadi saksi dalam kasus korupsi," tandas advokat dari Makassar itu.Sementara 2 hakim ad hoc lainnya Anwar dan Hendra Yospin lebih berhati-hati dalam memandang buntunya kasus suap MA. Mereka mengaku akan memeriksa berka-berkas perkara kasus suap itu. "Saya harus baca dulu dong dan melihat apa yang sudah diperiksa," kata Hendra yang berprofesi sebagai staf general manajer SDM PT Pusri.Demikian pula dengan Anwar yang enggan berkomentar sebelum dirinya dilantik sebagai hakim. "Saya kan belum dilantik dan saya belum tahu persoalannya apa," kata Anwar yang berprofesi sebagai advokat di Mataram, NTB.
(atq/)











































