Wanita NM (29) dan kekasihnya SM (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi 7 janin yang ditemukan membusuk di indekos di Makassar, Sulawesi Selatan (Selatan). Komnas Perempuan menilai dalam kasus tersebut terdapat dugaan kekerasan dalam pacaran.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai NM adalah korban ingkar janji kawin. Diketahui NM mengaku tak kunjung menguburkan janin yang telah digugurkannya itu karena menunggu janji akan dinikahi kekasihnya.
"NM merupakan korban ingkar janji kawin, salah satu bentuk kekerasan dalam pacaran," kata Siti kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti Aminah menyebut ingkar janji kawin karena adanya iming-iming akan dinikahkan yang akhirnya merugikan korban. Siti menduga bahwa NM menjadi korban eksploitasi seksual dari karena adanya janji kawin itu.
"Ingkar janji kawin yaitu adanya iming-iming janji kawin, terjadi hubungan seksual dan menimbulkan kerugian pada korban (perempuan). Menyebabkan perempuan mengalami penderitaan seperti rasa malu, kehamilan yang tidak dikehendaki, kerugian ekonomi termasuk dampak pada anak yang dilahirkan," katanya.
"Dalam kasus ini NM dieksploitasi secara seksual karena adanya janji kawin," imbuhnya.
Selain itu, Siti mengatakan bahwa kekerasan dalam pacaran (KDP) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan. Namun, bedanya terletak pada status hukum pelaku dan korban.
"Secara substantif kekerasan dalam rumah tangga dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal dimana pelaku dan korban berada dalam hubungan asmara. Perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban. Dalam Kekerasan terhadap istri status mereka adalah suami dan istri, maka UU PKDRT dapat menjadi payung hukum untuk korban. Sedangkan dalam KDP status mereka adalah pacar. Salah satu bentuk KDP adalah ingkar janji kawin," katanya.
Pada kasus ini menurut Siti, polisi bisa menerapkan pasal 346 dan 348 Kitab Hukum Pidana. Selain itu, kata dia, kasus ini bisa menerapkan UU Perlindungan Anak.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 348 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Siti berharap aparat penegak hukum melihat kasus ini secara mendalam. Dia menilai NM adalah korban ingkar janji dan dieksploitasi secara seksual.
"Dalam konteks ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu melihat secara komprehensif kasus ini dari perspektif perempuan, yaitu NM sebagai korban ingkar janji kawin dan dieksploitasi secara seksual oleh pacarnya," kata Siti.
Simak isi pengakuan NM pada halaman berikut.
Lihat juga Video: Bayi Kembar Siam Tiga Kaki Lahir dalam Kondisi Sehat di Asahan
Alasan NM Simpan 7 Janin
Polisi mengatakan NM mengaku sengaja menyimpan ketujuh janinnya karena hendak dikuburkan. NM bermaksud menguburkannya di kampung halamannya di Toraja.
"(Janin disimpan dulu karena) akan dikubur di kampungnya di Toraja," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/6) malam.
Hanya saja NM tak kunjung menguburkan janin-janinnya hingga 10 tahun telah berlalu. Dia justru selalu membawa janinnya setiap berpindah-pindah tempat tinggal di Makassar.
"Itu dibawa ke mana-mana itu sampai di kosnya yang terakhir di Biringkanaya," katanya.
NM lantas mengungkap alasan tak kunjung menguburkan janin-janinnya. Dia mengaku hanya mau menguburkannya apabila kekasih yang menghamilinya, SM (30) datang melamar dan menikahinya.
"Janji akan dinikahi," kata Reonald.
Selama 10 tahun menunggu, NM tak kunjung dinikahi oleh SM sehingga wanita itu terus menyimpan janinnya. Namun hingga janin itu membusuk, NM tetap menolak membuang janinnya.
"Itulah sebab kenapa janin selalu dimasukkan boks plastik dan dibungkus kardus dan dilakban," kata Reonald.