Kasus Ipal Bupati Simalungun Dilaporkan ke Polda Kalbar
Kamis, 08 Jun 2006 18:46 WIB
Jakarta - Setelah ke Mabes Polri, Government Watch (Gowa) melaporkan kasus ijazah palsu (ipal) Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik ke Polda Kalimantan Barat. Mereka meminta kasus ini segera diusut tuntas.Langkah tersebut diambil Gowa karena ipal milik Damanik dikeluarkan oleh SMAN Pontianak, Kalbar. Gowa berharap kasus ini segera ditindaklanjuti."Kita sudah bertemu dengan Kapolda Kalbar Brigjen Pol Nanan Soekarna. Beliau berjanji akan mengusut kasus ini, karena di Kalbar juga terjadi sejumlah kasus serupa yang dilakukan anggota DPRD Kalbar," kata Sekretaris Eksekutif Gowa, Andi W Syahputra, kepada detikcom melalui telepon, Kamis (8/6/2006).Menyinggung soal laporan balik mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan Damanik, Andi mengatakan, hal tersebut tidak menjadi kendala. Sesuai peraturan yang ada, polisi seharusnya tetap mengedepankan laporan Gowa."Berdasarkan UU, polisi harus tetap mengedepankan kasus ini. Mereka harus mengusut kasus pidananya dulu, dalam hal ini kasus ijazah palsu. Jika tidak terbukti baru kemudian diusut kasus pencemaran baiknya," ungkap Andi.Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik beberapa waktu lalu melaporkan Gowa ke Mabes Polri. Menurut Damanik, Gowa telah melanggar pasal 310, 311, dan 335 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
(djo/)











































