BNN Gagalkan Penyelundupan 14,8 Kg Sabu Asal Afsel dalam Spare Part Traktor

BNN Gagalkan Penyelundupan 14,8 Kg Sabu Asal Afsel dalam Spare Part Traktor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 11 Jun 2022 17:27 WIB
BNN gagalkan penyelundupan 14,8 Kg sabu asal Afrika Selatan.
BNN menggagalkan penyelundupan 14,8 kg sabu asal Afrika Selatan. (Foto: dok. BNN)
Tangerang -

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 14,8 kg sabu asal Afrika Selatan. Sabu tersebut disembunyikan di dalam spare part traktor.

"Berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikirimkan dari Afrika Selatan melalui kargo import perusahaan jasa titipan (PJT)," kata Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Kemudian BNN melakukan penyelidikan mendalam terkait barang tersebut. Dua orang tersangka ditangkap terkait penyelundupan sabu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 14.848 gram sabu yang diselundupkan di dalam dua unit spare part traktor berhasil diamankan dengan dari tangan dua tersangka berinisial MJS dan S," terangnya.

Semula, paket spare part traktor tersebut ditujukan kepada Muhammad Safri. Beralamat di Kampung Dumpit Kelidosa, Gandasari, Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

"Pada Jumat (3/6) sekitar pukul 14.30 WIB, paket tersebut diambil oleh seorang pria berinisial MJS, yang kemudian diamankan oleh petugas BNN," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, MJS mengaku diperintah oleh seorang pria dan memintanya mengirim kembali paket tersebut. Dengan alamat tujuan Desa Mrecah Petenggin, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

"Control delivery dilakukan, paket berisi barang haram tersebut dikirim ke alamat tujuan dan diterima oleh seorang pria berinisial S," bebernya.

Atas penyelidikan tersebut tersebut, MJS dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 14.848 gram sabu. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subpasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Simak juga '12 Orang Dibekuk, Hendak Edarkan 12 Ribu Obat Terlarang di Cianjur':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads