Bang Yos Segera Cabut Perda Perubahan Status 3 RSUD
Kamis, 08 Jun 2006 17:17 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso segera mencabut perda perubahan status hukum 3 RSUD menjadi perseroan terbatas (PT). Langkah ini dilakukan menyusul putusan MA yang mengabulkan permohonan gugatan YLKI. Perda itu dikeluarkan 2004 lalu."Ya (akan dicabut). Nggak ada alasan kita untuk tidak," ujar Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/6/2006).Kepastian waktu pencabutan 3 perda itu, imbuh dia, masih menunggu surat pembatalan dari MA sampai ke tangannya. Hingga kini ia mengaku belum menerima surat itu. Dia mengaku hanya mendengar saja soal pembatalan perda tersebut.Sutiyoso mengklaim selama perubahan status, 3 rumah sakit itu pelayanannya menjadi lebih baik. Namun ia mengaku pasrah dengan keputusan MA. "Apa boleh buat, kalau di MA kan kita harus loyal," kata Sutiyoso. Bahkan Sutiyoso enggan mengajukan PK terkait keputusan MA yang dikeluarkan 6 Juni lalu."Nggaklah (ajukan PK), ngapain kita berkelahi sama MA mending kita ikut saja," cetus Sutiyoso.
(umi/)











































