Tahanan Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, tewas akibat dianiaya sesama tahanan, Hisarma Pancamotan Manalu. Dalam persidangan terungkap, korban dipaksa terdakwa melakukan masturbasi menggunakan balsam.
Dilansir dari detikSumut, Sabtu (11/6/2022), dalam dakwaan jaksa disebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada di dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.
Dari situs SIPP PN Medan, dalam dakwaan itu dijelaskan peristiwa itu terjadi pada November 2021. Saat itu korban Hendra Syahputra diminta membayar uang kebersamaan oleh sesama tahanan sebesar Rp 2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra yang tidak memiliki uang kemudian diminta menghubungi keluarganya. Namun tidak ada yang mau memberikan uang sehingga Hendra dipukul hingga disuruh masturbasi menggunakan balsam oleh terdakwa.
"Almarhum Hendra Syahputra disuruh masturbasi dengan menggunakan balsam tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan.
Tak sampai di situ, korban masih dianiaya beberapa kali hingga akhirnya sakit. Ketika sakit, korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Jaksa kemudian mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Korlantas Polri Perluas Penerapan eTLE, Walkot Medan Beri 10 Kamera':