Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 11 Jun 2022 10:43 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu. Pembukaan itu ditandai dengan peluncuran meja layanan pemantau pemilu 2024.

"Meja layanan pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu. Dengan adanya meja layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (11/6/2022).

Pembukaan pendaftaran pemantau pemilu diresmikan Bawaslu pada Jumat (10/6). Bagja mengatakan ada perbedaan pemantauan Pemilu 2024 dengan 2019. Menurutnya, pada 2019 banyak pendaftar yang mengalami kebingungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemantauan lebih cepat dari tahun 2019. Ini meja pemantauan yang baru ada, dengan ini yang bisa membantu dan lebih mudah. Kami belajar dari proses pemantauan 2019, dan pendaftar sedikit kebingungan dalam proses penanganan," katanya.

Bagja mengatakan pendaftaran terbuka untuk semua lembaga pemantau. Dia menyebut pada 2019 Bawaslu menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum.

ADVERTISEMENT

"Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan. Namun tantangan penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 semakin kompleks. Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan," katanya.

Berikut syarat pendaftar pemantau Pemilu 2024:

1. Berbadan Hukum
Pendaftar pemantau pemilu harus berbadan hukum karena telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, salah satu syarat pemantau dan berbadan hukum.
2. Netral, nonpartisan.
3. Independen.
Jika para pendaftar telah selesai diverifikasi dan syarat-syarat tersebut telah lengkap, Bawaslu baru akan memberikan akreditasi.

Bagja mengatakan setiap pendaftar datanya akan diverifikasi sesuai dengan persyaratan. Kemudian nanti akan ada pengumuman terkait siapa saja yang memenuhi syarat.

Simak Video 'KPU Tetapkan Batas Usia Petugas Ad Hoc di Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]




(zap/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads