PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel

PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 11 Jun 2022 10:17 WIB
PWI Pusat membahas polemik penyegelan Gedung PWI Sulsel
PWI Pusat membahas penyegelan kantor PWI Sulsel. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengurus PWI Pusat memanggil pengurus PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk didengar keterangannya terkait kasus penyegelan gedung PWI Sulsel oleh Satpol PP Pemprov Sulsel. Kasus penyegelan kantor PWI Sulsel diambil alih oleh PWI Pusat per Jumat (10/6).

Berdasarkan keterangan PWI Pusat, Sabtu (11/6/2022), penyegelan gedung PWI Sulsel terjadi pada Kamis (26/5). Seluruh ruangan tidak bisa digunakan untuk bekerja karena, selain dipasangi papan informasi penyegelan, akses masuk dipagari kawat berduri.

Rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel dipimpin oleh Ketua PWI Pusat Atal Depari didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dan Ketua Dewan Penasihat Fachry Mohammad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir juga pengurus PWI Pusat lainnya, yakni DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Zulhadi, Nurjaman Abdul Azis, Zulkifli Gani Otto yang mengikuti via Zoom. Sedangkan PWI Sulsel dipimpin Ketua Agus Alwi Hamu dengan sejumlah pengurus jajarannya.

Agus Alwi Hamu menjelaskan duduk perkara penyegelan kantor PWI Sulsel dan upayanya membuka dialog dengan Gubernur Sulsel serta pihak DPRD Sulsel. Namun sejauh ini belum membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

Berdasar SK Gubernur Tahun 1997

Kantor PWI Sulsel di Jalan A Pettarani 31, Makassar, memiliki riwayat panjang. Kantor itu dibangun khusus oleh Pemprov Sulsel untuk ditempati PWI Sulsel. Gedung berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel.

Bangunan dan lahan merupakan hasil ruislag (tukar menukar) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar, yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.

Dasar hukum kantor PWI Sulsel sekarang adalah SK Gubernur 371 Tahun 1997, ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna, yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai. Gedung PWI Sulsel itulah yang kini disegel Satpol PP Pemprov dengan alasan yang belum begitu jelas.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Setelah mendengar duduk permasalahan dari Agus Alwi Hamu dan kawan-kawan, masukan dan saran-saran dari pengurus PWI Pusat, serta diskusi yang berkembang dalam rapat, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan pengurus PWI Pusat mengambil alih permasalahan kantor PWI Sulsel tersebut.

"Kami masih menganggap yang terjadi hanya kesalahpahaman. Mudah-mudahan begitu. Karena itu PWI Pusat yang akan membuka dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset daerah itu di pusat maupun di daerah. Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat," tegas Atal Depari.

Tidak Perlu Bereaksi Berlebihan

Atal menyayangkan penyegelan kantor PWI Sulsel tersebut. Namun ia berpesan agar wartawan dan pengurus PWI Sulsel tidak perlu bereaksi berlebihan. Jauh lebih baik mengutamakan dialog dengan berbagai pihak.

"Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di mana pun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya. Saya sakit, sedih, tapi sudahlah. Tidak usah bereaksi berlebihan. PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka supaya bisa digunakan kawan-kawan wartawan beraktivitas seperti semula. Mengenai adanya masalah yang terkait kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah," ujarnya.

5 Keputusan Rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel:

1. SK Gubernur 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.

2. Skema penyelesaiannya, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka dan 'trigger' atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah.

Apabila masalahnya terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah/negara.

3. Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tapi nanti setelah diverifikasi oleh para pihak berapa pun nilainya itulah yang disetorkan ke kas daerah/negara.

4. Meskipun namanya kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia. Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus PWI Sulsel atau entah satu-dua oknum pengurus (tidak minta izin dan menyetorkan hasil penyewaan beberapa ruangan tanpa izin) kantor PWI yang menjadi korban dan seluruh wartawan anggota PWI merasakan kerugian.

5. Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memprihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946. Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah 'warisan' tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut.

Simak juga 'Edy Mulyadi soal JPU Ragukan Dirinya Wartawan: Bisa Melecehkan PWI':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads