Depdagri: Pemerintah Akan Bubarkan Ormas Ilegal

Depdagri: Pemerintah Akan Bubarkan Ormas Ilegal

- detikNews
Kamis, 08 Jun 2006 16:25 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membekukan ormas-ormas ilegal. Hal ini dilakukan karena banyak ditemukan ormas yang mengarah pada permusuhan antarsuku, ras, dan agama."Ormas ilegal itu mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak sedikit yang bisa memecah integritas bangsa," kata Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Andreas Tarwanto kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2006).Menurut Andreas, pemerintah akan menertibkan ormas yang tidak terdaftar dan mengancam integritas bangsa. "Kalau sudah tidak dapat ditolerir akan dibubarkan," tegas dia.Dasar penertiban itu adalah UU Nomor 8 Tahun 1985 yang juga PP Nomor 18 Tahun 1986 tentang ormas.Dalam peraturan tersebut, jelas dia, ormas dilarang menyebarluaskan permusuhan SARA, merongrong kewibawaan atau mendiskreditkan pemerintah, dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa, serta kegiatan lain yang mengganggu stabilitas politik dan keamanan."Pada pasal 18 PP 18/1986 membukukan ormas yang menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah," kata dia.Hingga saat ini ada sekitar 800 ormas di seluruh Indonesia, hampir 50 persennya tidak terdaftar baik di pusat maupun daerah. (san/)


Berita Terkait