MA: Sidang Harini Buntu
Kamis, 08 Jun 2006 16:09 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru menerima laporan buntunya kembali persidangan kasus suap yang melibatkan Harini Wijoso. Laporan itu disampaikan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Cicut Sutiarso."Itu baru dilaporkan, karena sidang tidak lengkap dan dimundurkan sampai waktu yang ditentukan kemudian," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (8/6/2006).Mariana menjelaskan, sebenarnya MA berharap persidangan tersebut dapat digelar kembali. Hal itu berdasarkan petunjuk yang telah diberikan MA kepada majelis hakim sebelumnya."Kalau tidak juga, tentu harus ada tindakan. Tapi tidak bisa dikasih tahu sekarang, nanti saja," katanya.Mengenai masa persidangan Harini yang akan berakhir 21 Juni nanti, Mariana mengatakan, Ketua PN Jakpus bisa meminta perpanjangan masa persidangan kepada MA. Namun PN Jakpus tidak dapat meminta masa perpanjangan penahanan Harini."Kalau pidana ada batas waktu penahanan, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan perpanjangan itu hanya sampai pada kewenangan Pengadilan Tinggi," ujarnya.Harini ditahan sejak 8 Februari dan akan berakhir 8 Juni ini. Namun PT bisa memperpanjang hingga 7 Agustus.
(umi/)











































