Depkum dan HAM Usut Kaburnya Sinivasan dan Agus Anwar ke LN

Depkum dan HAM Usut Kaburnya Sinivasan dan Agus Anwar ke LN

- detikNews
Kamis, 08 Jun 2006 15:36 WIB
Jakarta - Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) tengah mengusut lolosnya Marimutu Sinivasan dan Agus Anwar ke luar negeri. Pengusutan dilakukan apakah kedua obligor bermasalah itu kabur sebelum atau sesudah dikenakan status cegah dan tangkal (cekal). "Begitu terima daftar ini (permintaan cekal), kami langsung nyatakan cekal. Sedang kami usut apakah dia lolos sebelum pernyataan pencekalan atau sesudahnya," kata Menkum HAM Hamid Awaludin, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2006). Permintaan cekal dari Depkeu yang berisi daftar obligor bermasalah diterima Depkum dan HAM pada 24 Mei 2006. Sejak tanggal itu pula nama-nama yang tertera di dalamnya langsung dikenakan status cekal oleh Ditjen Imigrasi. Selain dua nama di atas, enam obligor lain yang namanya dicantumkan dalam daftar cekal tersebut adalah Ulung Bursa, Atang Latief, Lidya Muchtar, Omar Puttiray, Adi Saputra Januardi dan James Januardi. (asy/)


Berita Terkait