Polri Telusuri Penyebar BAP Henry Pribadi
Kamis, 08 Jun 2006 15:22 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan menelusuri pelaku penyebar berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Henry Pribadi. BAP Henry tersebar luas di Komisi III DPR RI pada 7 Juni. "Kita cek sekarang BAP dipegang siapa," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2006). Menurut Anton, BAP tidak dibenarkan beredar luas. "Kecuali BAP tersangka di persidangan," imbuhnya. Polri akan menelusuri dari mana BAP tersebut bisa beredar. "Kalau memang didapat dengan cara yang tidak benar akan diproses dengan pasal-pasal yang bisa digunakan," tandasnya. Anton menegaskan dirinya telah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus perseteruan dua taipan Henry dan Prajogo Pangestu. "Jangan sampai kita (penyidik) sendiri yang menyebarkan BAP itu," ujarnya. BAP Henry sempat beredar di Komisi III DPR RI kemarin. BAP tersebut merupakan rekam catatan pemeriksaan Henry sebagai saksi pelapor pada pemeriksaan pertamanya pada 12 April. Saat itu, Henry melaporkan Prajogo Pangestu dalam kasus penipuan saham PT Chandra Asri.
(asy/)











































