Kejagung Bantah Tak Serius, 4 Kali Upayakan Obati Soeharto
Kamis, 08 Jun 2006 14:44 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung menolak tudingan tidak optimal melakukan pengobatan terhadap Soeharto. Lewat surat Kajari Jakarta Selatan kepada direktur RSCM, diketahui Kejagung telah mengupayakan mengobati terdakwa sebanyak 4 kali.Upaya pengobatan itu dilakukan pada tahun berbeda, yakni 21 Februari 2001, 4 Juni 2002, 9 Desember 2003, dan 12 Januari 2004.Hal ini disampaikan pihak termohon, yakni Kejagung cq Kejari Jakarta Selatan, Tambok Nainggolan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Kamis (8/6/2006).Selain itu, mengenai pemeriksaan yang dilakukan ketua tim dokter yang merupakan ahli kebidanan sebagai upaya menyederhanakan masalah, Tambok juga membantahnya."Perlu dicatat bahwa para anggota dari tim doker termasuk terdiri dari dokter-dokter yang bidang keahliannya macam-macam, seperti dokter yang memiliki keahlian otak, saraf dan jantung," katanya.Pengangkatan seorang dokter ahli kandungan sebagai ketua tim dokter disebabkan dokter bersangkutan adalah yang paling senior di antara dokter lainnya.Selain itu, mengenai perbedaan perlakuan terhadap Soeharto dengan tidak memaksakan terdakwa yang sakit untuk hadir di persidangan seperti yang pernah dilakukan terhadap Abu Bakar Ba'asyir dan Mochtar Pakpahan, jaksa mengatakan, kedua terdakwa ini hanya menderita sakit fisik dan tidak ada keterangan tim dokter yang menyatakan bahwa sakitnya bersifat permanen."Uraian tersebut menunjukkan, pendapat pemohon praperadilan tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena itu permohonan praperadilan harus ditolak untuk seluruhnya," kata jaksa.Sidang hingga pukul 14.30 WIB masih berlangsung dengan memeriksa ahli dari pihak pemohon, yakni staf dosen UI Rudi Satrio.Ormas Gemas, APHI dan Komite Tanpa Nama sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakel. Mereka meminta agar SKP3 Kejagung untuk Soeharto dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
(umi/)










































