4 Kali Terbakar, Izin Operasi Pabrik Tiner di Tangerang Terancam Dicabut

4 Kali Terbakar, Izin Operasi Pabrik Tiner di Tangerang Terancam Dicabut

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 16:01 WIB
Kebakaran di pabrik tiner, Curug, Kabupaten Tangerang
Kebakaran di pabrik tiner, Curug, Kabupaten Tangerang (Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengancam akan mencabut izin operasi pabrik tiner di Curug, Kabupaten Tangerang, yang mengalami kebakaran untuk keempat kalinya. Pencabutan izin operasi ini dilakukan jika memang terbukti ada pelanggaran SOP dalam kegiatan operasionalnya.

Kabid Perindustrian Disperindag Kabupaten Tangerang Hasanudin menyebut pihaknya akan mengecek langsung ke perusahaan. Ini dilakukan agar dapat diketahui secara pasti bagaimana kegiatan operasional pabrik tersebut.

"Ya kita datang karena ingin tahu di mana letak kesalahannya. Kalau panggil, kita tidak melihat langsung kondisi di lapangan. Kita akan cross-check kembali perizinan-perizinannya. Apabila SOP yang ada di pabrik tidak dijalankan, akan kami usulkan cabut izinnya. Diusulkan kita sifatnya menyarankan kepada Bupati," kata Hasan saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihaknya akan mendatangi pabrik tersebut dalam waktu dekat ini. Nantinya, akan dipelajari dulu langkah-langkah pabrik tiner ini, penanganan cara kerja pabriknya bagaimana, dan letak kesalahannya.

Ia mengaku sudah mengetahui informasi bahwa pabrik tiner ini sudah empat kali mengalami kebakaran. Hasan menegaskan pihaknya akan mengawasi secara pasti karena ini sudah kesekian kalinya terulang.

ADVERTISEMENT

"Kita ingin arahan dari Kepala Dinas juga. Iya, yang jelas kita akan datang dulu ke sana (pabrik tiner). Kalau sudah empat kali (kebakaran) begini, kita akan benar-benar mengadakan pengawasannya. Kalau memang tidak dimungkinkan dari sisi lingkungan hidup, terutama itu, baru kita memutuskan," tuturnya.

Meski kepolisian sudah menyebut ada kelalaian, Hasan enggan berspekulasi lebih jauh. Pihaknya akan tetap melakukan cross-check terlebih dahulu untuk dapat mengambil keputusan.

"Nah itu dia, nanti kami bikin tim dari Lingkungan Hidup, dari Disnaker, dari SOP-nya kita teliti dulu. Itu dari pemda paling bisa memberikan sanksi itu ya pencabutan izinnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, kebakaran di pabrik tiner ini terjadi pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Pihak pemadam kebakaran baru bisa menjinakkan api setelah tiga jam. Delapan unit mobil Damkar diterjunkan ke lokasi kebakaran.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads