BPOM Segel 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor

BPOM Segel 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 15:38 WIB
Konferensi pers BPOM soal pabrik tahu berformalin di Bogor (Rizky-detikcom)
Konferensi pers BPOM soal pabrik tahu berformalin di Bogor (Rizky/detikcom)
Bogor -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pabrik tahu berformalin di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Ada dua pabrik tahu yang ditemukan menggunakan formalin.

"Hari ini kami konferensi pers salah satu temuan yang dikaitkan untuk bahan berbahaya ini ya di jalur pangan, terutama ini adalah formalin. Ini temuan yang cukup besar saya kira dan sangat strategis," kata Kepala BPOM Penny K Lukito kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

"Apalagi tahu, karena ini produk konsumsi yang biasa kita makan. Jadi ternyata masih kita temukan fasilitas produksi tahu yang masih menggunakan pengawet formalin," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah barang bukti, seperti formalin hingga tahu berformalin hasil produksi pabrik, ditampilkan dalam konferensi pers ini. Ada dua orang yang diamankan dalam penggerebekan ini.

"Dua calon tersangka di sini S (35) dan di sana N (48). Kalau dalam izinnya, sebagai pemilik," kata Kepala Balai Besar POM Bandung Sukriadi Darma.

ADVERTISEMENT

Dua pabrik tahu berformalin tersebut bisa memproduksi 1,9 ton tahu per hari. Omzet pabrik bisa mencapai Rp 2-3 miliar per tahun.

"Produksinya itu 1-2 ton, kemudian Rp 2-3,5 miliar per tahun (omzetnya). Kalau pabrik ini Rp 1,5 M (omzetnya), produksinya per hari itu 700 kg per hari kalau di sini," jelasnya.

BPOM juga akan bekerja sama dengan Pemkab Bogor untuk menutup dan menghentikan kegiatan produksinya.

"Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan. Nanti akan bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan, terutama karena kita sudah mendapatkan formalin," ujarnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads