Pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka Jadi Tersangka!

Pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka Jadi Tersangka!

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 15:36 WIB
Konvoi motor bawa poster Khilafah Islamiyah di Cawang, Jaktim, viral di media sosial
Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim, viral di media sosial (Foto: tangkapan layar video)
Jakarta -

Polisi menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang (Purwasuka) inisial HM (60) sebagai tersangka. Bukan hanya HM, koordinator kegiatan dan pimpinan di Karawang, EU, juga ditetapkan jadi tersangka.

"Dua tersangka, yakni HM (60) sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang, dan Karawang), dan EU (42) sebagai koordinator kegiatan dan juga pimpinan di Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono seperti dilansir detikjabar, Jumat (10/6/2022).

Aldi mengatakan HM dan EU akan dikenai KUHPidana Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 UU 16 Tahun 17 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU. Selain itu, keduanya dikenai pasal terkait makar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar dan dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Aldi.

Aldi membeberkan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut juga turut diamankan. Beberapa di antaranya busur panah, pamflet, spanduk, buku-buku, dan uang.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti itu disita saat penggeledahan dan penangkapan pada Rabu (8/6/2022) di sebuah rumah yang dijadikan kesekretariatan di Cikampek," ucapnya.

Simak berita lengkapnya di sini.

(maa/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads