Pemerintah Bisa Bekukan Pengurus Ormas yang Anarkis
Kamis, 08 Jun 2006 13:16 WIB
Jakarta - Pemerintah berhak mengelola seluruh organisasi masyarakat yang ada. Jika dinilai menggangu ketentraman dan ketertiban, kepengurusan ormas tersebut bisa dibekukan.Demikian disampaikan staf ahli Menteri Hukum dan HAM, Ramli Hutabarat, kepada wartawan usai mengikuti rapat kordinasi terbatas bidang politik hukum dan keamanan di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/6/2006).Pernyataan ini terkait dengan keberadaan sejumlah ormas yang mengatasnamakan kelompok atau agama tertentu. Dalam menjalankan kegiatannya, mereka kerap melakukan aksi anarkis atau main hakim sendiri."Berdasarkan UU 8/1985, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengelola kegiatan-kegiatan ormas. Pemrintah dapat membekukan pengurus ormas tersebut jika melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apalagi dilakukan secara terus-menerus," kata Ramli.Saat ditanya apakah Forum Betawi Rempug (FBR) dan Front Pembela Islam (FPI) termasuk ormas yang layak dibekukan, Ramli tidak menjawab dengan tegas. Jawaban yang meluncur dari Ramli malah terkesan sangat diplomatis."Pemerintah tidak akan gegabah membubarkan suatu ormas. Harus dicari alasan yang kuat dan akurat, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," ujar Ramli.Tidak Ada ToleransiMengomentari hal yang sama, Menko Polhukam Widodo AS mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada kelompok atau ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu."Tapi pemerintah tetap menjunjung kebebasan masyarakat untuk berserikat sesuai dengan jaminan UU. Tetapi organisasi itu harus menaati aturan hukum yang berlaku," kata Widodo.Hal senada disampaikan Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Menurutnya, Polri menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum. Karena itu, Polri siap menindak semua anggota ormas yang melakukan pelanggaran hukum."Saat ini semuanya kita tindak. Semuanya sudah diproses secara hukum, kita akan konsisten. Kita berharap ke depan tindakan-tindakan itu tidak akan ada lagi," ujar Sutanto.
(djo/)











































