3 Pengedar Upal Diringkus Polisi

3 Pengedar Upal Diringkus Polisi

- detikNews
Kamis, 08 Jun 2006 13:08 WIB
Jakarta - Tiga pengedar uang palsu (upal) ditangkap polisi di Jalan Tipar, Nomor 29, RT 01/RW 04, Cibubur, Jakarta Timur. Satu di antaranya wanita. Mereka ditangkap pada 4 Juni lalu. Tiga orang tersebut adalah Joko Suwahyo, Gunawan, dan Anna Sujana. Ketiganya ditangkap karena mengedarkan upal senilai Rp 30 juta berupa pecahan Rp 100 ribu dan selembar pecahan 100 dolar AS."Mereka menjual upal Rp 30 juta seharga Rp 10 juta," kata Kasat Fiskal, Moneter dan Devisa Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar di Mapolda, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (8/6/2006).Para pelaku mengaku mendapatkan upal itu dari seorang bernama Semiwati. Semiwati kini menjadi buronan polisi."Hingga saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pemasok uang kepada para tersangka," kata dia.Ketiga orang tersebut akan dijerat dengan pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads