MA Batalkan Perda Perubahan Status Rumah Sakit di Jakarta

MA Batalkan Perda Perubahan Status Rumah Sakit di Jakarta

- detikNews
Kamis, 08 Jun 2006 12:38 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan uji materi yang diajukan YLKI. YLKI keberatan dengan beberapa perda Pemprov DKI Jakarta soal perubahan status hukum sejumlah rumah sakit di Jakarta.Tahun 2004 lalu, Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah perda yang mengubah status hukum unit pelaksana rumah sakit ke dalam bentuk perseroan terbatas (PT) dan penyertaan modal Pemprov DKI Jakarta kepada PT Rumah Sakit.Beberapa perda itu antara lain Perda DKI 15/2004 tentang perubahan status atau bentuk hukum unit pelaksana teknik RSUD Pasar Rebo menjadi PT RS Pasar Rebo.Perda DKI 13/2004 tentang perubahan status atau bentuk hukum unit pelaksana teknik RS Haji Jakarta menjadi PT RS Haji Jakarta.Dan Perda DKI 14/2004 tentang perubahan status atau bentuk hukum unit pelaksana teknik RSUD Cengkareng menjadi PT RS Cengkareng."Semoga dengan adanya keputusan MA ini, RS-RS yang perda-nya dibatalkan harus segera mengembalikan manajemennya ke semula," kata pengamat kesehatan yang juga guru besar FKM UI Hasbullah Thabrany dalam jumpa pers di sebuah restoran di Jalan Buncit Raya, Jakarta, Kamis (8/6/2006).Dalam pengajuan permohonan uji materi itu, YLKI menganggap ketiga perda tersebut bertentangan dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 23/1992 tentang Kesehatan.Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk segera mencabut ketiga perda tersebut. Jika dalam tempo 90 hari setelah keputusan disampaikan ternyata tidak dilaksanakan, maka demi hukum ketiga perda itu tidak memiliki kekuatan hukum. Perhitungan 90 hari itu terhitung sejak 6 Juni 2006.Jika RS-RS itu diubah status atau bentuk hukumnya menjadi PT, maka PNS-PNS yang bekerja di sana harus keluar pada 31 Desember 2006 atau kontrak selama 1 tahun.Akibat kebijakan ini, sekitar 100 PNS yang ada di RSUD Pasar Rebo mengundurkan diri. Dari 350 PNS kini tinggal 250 PNS.Dokter RSUD Pasar Rebo Rukmilina Ma'ruf mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menjumpai Menkum HAM, Menko Kesra, dan Mendagri. "Hasilnya, mereka mendukung, namun sampai sekarang realisasi belum ada," kata dia. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads