Partai Buruh Tolak Kampanye Pemilu 75 Hari
Diketahui sebelumnya, Pengurus Partai Buruh menyambangi Kantor Pemilihan Umum (KPU). Mereka menyampaikan tuntutan terkait Pemilu 2024. Salah satu poinnya yakni soal kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.
"Partai Buruh menginginkan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu menjalankan asas jujur dan adil. Perlakuan yang sama terhadap para peserta pemilu, baik partai yang parlemen, partai nonparlemen, dan partai yang baru," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said Iqbal menyatakan menolak masa kampanye 75 hari yang baru disepakati. Dia tidak segan berdemo di depan KPU hingga aturan itu dicabut.
"Kami melihat kesepakatan antara KPU dengan DPR dan pemerintah yang menyatakan masa kampanye 75 hari adalah sebuah pengingkaran terhadap undang-undang," kata Said Iqbal.
"Kalau tidak dicabut kami bisa pastikan aksi-aksi massa, puluhan ribu buruh, petani, nelayan, dan konstituen Partai Buruh akan ada di depan KPU terus menerus sampai masa kampanye dicabut," imbuhnya.
(dwia/zak)