Dua terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan, menyerahkan uang pengganti senilai Rp 1 miliar terkait kasus yang menjeratnya. Selain itu, kedua terpidana menyerahkan barang bukti berupa 10 bidang tanah dan mobil terkait kasus tersebut.
"Telah dilaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan kepada Pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang dalam Perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti itu dilaksanakan pada Rabu (8/6) kemarin di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 10 bidang tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik (SHM), 1 unit mobil Fortuner dengan total nilai taksasi sebesar Rp 5.171.194.000 dan uang pengganti sebesar Rp 1.022.066.472,17 (Rp 1 miliar) milik Terpidana Mochamad Ridho Yunianto. Serta 1 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang sebesar Rp 100.000.000 (Rp 100 juta) atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan.
Ketut mengatakan penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 9 November 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto.
Serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, para kepala seksi dan kepala subbagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, para jaksa/penuntut umum yang menangani perkara terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan terpidana Edhowin Farisca Riawan, serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya.
(yld/dhn)