Mobil Dinas Pemkot Depok Terjaring Razia Pajak, Pelat Nomor 'Kedaluwarsa'

Mobil Dinas Pemkot Depok Terjaring Razia Pajak, Pelat Nomor 'Kedaluwarsa'

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 09 Jun 2022 14:25 WIB
Mobil dinas Pemkot Depok terjaring razia pajak, nopol mati sejak November 2021. Foto: tangkapan layar video Instagram @depok24jam
Tangkapan layar video viral mobil dinas Pemkot Depok telat bayar pajak kendaraan. (dok.istimewa)
Depok -

Sebuah mobil berpelat dinas milik Pemkot Depok terjaring razia pajak kendaraan bermotor (PKB). Pelat nomor kendaraan sudah 'kedaluwarsa' sejak 2021.

Mobil dinas Pemkot Depok ini terjaring razia di Jl Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, siang tadi. Mobil dinas tersebut memiliki pelat nomor B-114-ZQN dengan masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) hingga November 2021.

Terjaringnya mobil dinas milik Pemkot Depok ini viral di media sosial. Wakasat Lantas Polres Metro Depok Kompol David Purba membenarkan adanya mobil dinas Pemkot Depok yang sudah 'mati' pajak itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil dinas tadi ada yang terjaring dari pemda, tapi sudah kita imbau yang bersangkutan untuk segera menghubungi pimpinannya untuk membayar pajak," ujar David Purba di lokasi, Kamis (9/6/2022).

Masa berlaku pelat mobil dinas tersebut diketahui hanya sampai November 2021. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1 Dadi Darmadi membenarkan penjaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Dadi, mobil dinas tersebut termasuk kendaraan hibah dinas.

"Tadi satu itu masalahnya hibah kendaraan. Kalau pelat merah berdasarkan anggaran kantor. Biasanya pelat merah terkena kita kasih surat pernyataan akan melakukan itu (pembayaran). Kalau pelat merah sudah tercatat datanya, kita tinggal lapor bosnya saja," ungkap Dadi.

Dalam dua hari razia ini, lanjut Dadi, kendaraan pelat merah yang terjaring di bawah 10. Ia menyebut proses pembayaran untuk kendaraan tersebut melalui proses yang panjang.

"Nah, itu, kalau untuk penertiban pelat merah, tidak sederhana. Kalau kendaraan pelat hitam, pemiliknya jelas yang bersangkutan pasti pemilik kita bisa langsung proses mau bayar atau kapan. Kalau pelat merah kita harus runut dulu sejarahnya, banyak," imbuh Dadi.

Diketahui, razia PKB ini berlangsung sejak Senin (6/6) lalu. Dispenda Depok menargetkan Rp 462 miliar serapan anggaran dari pajak kendaraan. Pendapatan tersebut tersebar dari enam kecamatan, yakni Tapos, Cimanggis, Sukmajaya, Cilodong, dan Pancoran Mas.

"Kalau kami dari Samsat Depok 1 yang membawahi 6 kecamatan itu targetnya untuk tahun ini (seluruh) kendaraan saja Rp 462 miliar. Kemudian kalau digabungkan dengan pajak daerah lainnya sekitar Rp 910 miliar, itu total keseluruhan Depok 1," kata Dadi, kemarin.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads