Sebelumnya, polisi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 waktu kejadian pada tahun 2015 dengan 2 tersangka atas nama S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers, Rabu (2/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukmana merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Sementara itu, Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
(azh/aud)