Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan janin membusuk di indekos di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya adalah pasangan kekasih yang diduga adalah orang tua dari ketujuh janin itu.
"Rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita sudah berani menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, seperti dilansir detikSulsel, Rabu (8/6/2022).
Polisi mengatakan tersangka melakukan aborsi 7 janin itu karena malu. Polisi menyebut jabang bayi yang diaborsi itu adalah hasil dari hubungan gelap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil,' katanya.
Budi mengatakan pelaku melakukan aborsi sejak 2012. Sebanyak 7 kali sudah keduanya melakukan aborsi selama 10 tahun terakhir.
"Info sementara melakukan aborsi 7 kali. Dilakukan sejak 2012 sampai sekarang," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(lir/knv)