KPK telah menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta terkait kasus dugaan suap Haryadi Suyuti (HS) selaku mantan Wali Kota. KPK menemukan catatan khusus Haryadi dalam penerbitan izin IMB terkait perkara.
"Pada penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku Wali Kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Selain itu, KPK menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan bukti itu akan dianalisis nantinya. Penyitaan juga dilakukan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka.
"Tim penyidik segera menganalisis dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ketiga tersangka tersebut, Jumat (3/6). Berikut ini rincian tersangka kasus suap yang menjerat Haryadi:
Tersangka pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Tersangka penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono
Alex menyebut Oon sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti. Totalnya USD 27.258.
Simak Video 'Momen Petugas KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Balai Kota Yogyakarta':