Pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, telah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mendukung langkah tegas polisi tersebut.
"Tentu saya mendukung langkah penegak hukum untuk menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi negara," kata Ace kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Ace menyebut langkah penegakan hukum terhadap kelompok Khilafatul Muslimin sudah dalam jalur yang benar. Sebab, kata dia, kelompok tersebut telah terang-terangan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka jelas-jelas melakukan propaganda dengan melakukan kampanye menyebarkan ajaran khilafah," ucapnya.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Tersangka-Ditahan
Pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas. Abdul Qadir kini langsung ditahan.
"Iya, langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).
Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung pagi tadi pukul 06.30 WIB. Dia bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Pancasila Jadi Khilafah
Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5). Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.
"Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Zulpan.
Simak Video 'Hoax Abdul Qadir: Demokrasi Pakai Senjata-Kiai Banyak Bohong':