KPK Punya Andil Dalam Kisruh Sidang Suap MA

KPK Punya Andil Dalam Kisruh Sidang Suap MA

- detikNews
Kamis, 08 Jun 2006 06:45 WIB
Jakarta - Kebuntuan sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) juga didalangi KPK. Majelis hakim Tipikor sudah pernah menyetujui pemanggilan Ketua MA Bagir Manan.Hal tersebut terungkap dari surat keterangan dari 3 hakim adhoc tipikor yang didapat detikcom, Rabu (7/6/2006) malam. Surat tersebut dikirimkan 3 hakim adhoc, Ahmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusumah ke Komisi Yudisial pada 17 Mei lalu.Dalam surat tersebut terungkap, pada persidangan tanggal 19 April, sebelum sidang ditutup, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan nama Bagir Manan dkk sebagai saksi dalam persidangan 26 April. Majelis hakim pun menyetujui permintaan jaksa."Ya itu benar. Dan pada saat persidangan, JPU menyebut nama itu. Dan majelis hakim menyetujuinya," jelas hakim I Made Hendra Kusumah saat dikonfirmasi.Masih dalam surat tersebut, 3 hakim adhoc itu juga mengungkapkan pada persidangan tanggal 26 April itu, JPU justru menghadirkan 2 saksi yaitu istri Pono Waluyo dan Tri Widodo (asisten pribadi Probosutedjo). Kedua saksi tersebut pun didengarkan keterangannya di persidangan.Namun pada saat persidangan hendak ditutup, JPU menyampaikan bahwa pada persidangan berikutnya akan mengajukan 'kembali' Bagir Manan sebagai saksi. Atas permohonan tersebut, ketua majelis menolaknya.Akan tetapi, hakim anggota III meminta agar ketua majelis memusyawarahkan hal tersebut, dan ketua majelis mau menskors persidangan untuk membicarakan hal tersebut. Persidangan pun akhirnya berakhir deadlock hingga 6 persidangan.Hal tersebut diperkuat surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Cicut Sutiarso yang juga didapatkan detikcom. Surat yang berkop PN Jakpus itu ditujukan langsung kepada Ketua MA Bagir Manan.Dalam surat bernomor W7.Do.Hd.2795/V/2006/01 itu Cicut menjelaskan, berdasarkan pertemuan dengan majelis hakim, dirinya mendapatkan keterangan pada 19 April majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk memanggil Bagir Manan. Rencananya Bagir dan saksi lainnya akan dihadirkan pada 26 April."Akan tetapi, pada kesempatan tersebut, JPU tidak mempergunakan kesempatan untuk memanggil saksi tersebut," jelas Cicut.Menurut Cicut, JPU lantas kembali memohon untuk diberikan kesempatan memanggil saksi Bagir Manan pada persidangan tersebut. "Ketua majelis menolak yang ternyata tidak diikuti persetujuan mutlak dari hakim anggota II, III, dan IV," papar Cicut.Versi KPKSaat dikonfirmasi terpisah, salah satu JPU, Khaidir Ramli, membenarkan bahwa pada persidangan tanggal 19 April pihaknya mengajukan nama Bagir Manan dan saksi lainnya untuk dihadirkan di persidangan 26 April."Hakim pada saat itu hanya menyetujui 2 saksi. Sopirnya Tri Widodo dan satunya lagi saya lupa. Permintaan terhadap saksi 3 hakim Bagir, Usman Karim, dan Parman Soeparman (mantan majelis hakim kasus Probo-red) ditolak majelis," jelas Khaidir saat dikonfirmasi detikcom.Lantas, lanjut Khaidir, pada persidangan berikutnya pihaknya meminta lagi agar Bagir cs dapat kembali dihadirkan di persidangan berikutnya pada 3 Mei. "Namun majelis menolaknya," ujarnya.Menurut Khaidir, pihaknya memang sengaja menempatkan nama Bagir cs itu sebagai saksi terakhir. Hal tersebut digunakan demi runtutnya jalannya persidangan."Rencana kami, keterangan Bagir akan didengarkan sebelum agenda pemeriksaan terdakwa (Harini Wijoso-red)," jelasnya.Namun, hingga persidangan terakhir pada 7 Juni, perkara kasus suap MA dengan terdakwa mantan hakim tinggi Yogyakarta itu buntu. Ketua majelis hakim Kresna Menon memutuskan untuk menunda persidangan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.KPK sebelumnya telah meminta keterangan mantan majelis hakim kasasi kasus korupsi Probo. 3 Hakim agung itu adalah Usman Karim yang diperiksa tanggal 31 Oktober 2005, Parman Soeparman diperiksa 21 November 2005, dan Bagir Manan diperiksa tanggal 18 November 2005.Selain memeriksa 3 hakim itu, KPK pun telah menggeledah gedung MA di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, pada 27 Oktober 2005. Penggeledahan itu dilakukan untuk menemukan keterlibatan dari mantan majelis hakim kasus Probo dalam kasus suap di MA. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads